A. PENDAHULUAN
Dunia
usaha saat ini berkembang sangat pesat, dan semakin terasa pengaruhnya terhadap
roda perekonomian masyarakat. Perkembangan dunia usaha yang semkain pesat
diikuti dengan berbagai peraturan yang harus ditaati oleh perusahaan salah
satunya adalah CSR (Tanggung jawab sosial) yang harus diungkapkan oleh
perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya selama satu periode.
Pelaksanaan
lebih banyak berasal dari inisiatif perusahaan dan bukan merupakan aktivitas
yang dituntut untuk dilakukan perusahaan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku di negaran Republik Indonesia dan pelaksanaannya sudah diatur lengkap
pada UUD. Karena itu tanggung jawab sosial dan lingkungan bertujuan mewujudkan
pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan
lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan
masyarakat pada umumnya.
Dalam
hal ini dapat mendukung pelaksanaan hubungan perusahaan yang seimbang dengan
peraturan dan budaya masyarakat sekitarnya. Perusahaan dapat
juga berkontribusi terhadap tujuan
pembangunan berkelanjutan. Karena harus menimbang dampak sosial dan
lingkungan yang timbul dari keputusan.
B. TEORI
Konsep
CSR merupakan konsep yang sulit diartikan. Hal inilah yang membuat definisi CSR
sangatlah luas dan bervariasi. Pengertian CSR menurut Lord Holme dan Richard
Watt, dalam Nor Hadi. 2011:46: “CSR adalah komitmen berkelanjutan dari
perusahaan yang berjalan secara etis dan memiliki kontribusi terhadap
pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja dan keluarga mereka,
dan juga komunitas lokal serta masyarakat luas”.
Pengertian
CSR menurut Johnson dan Johnson, dalam Nor Hadi. 2011:46 menyatakan bahwa: “
CSR is about how companies manage the business processes to produce an overall
positive impact to society“ . Definisi ini pada dasarnya berangkat dari
filosofi bagaimana mengelola perusahaan baik sebagian maupun keseluruhan
memiliki dampak positif bagi dirinya dan lingkungannya. Untuk itu perusahaan
harus mampu mengelola operasi bisnisnya dengan menghasilkan produk yang
berorientasi secara positif terhadap masyarakat dan lingkungan.
Ghana
dalam Elvinaro dan Dindin (2011:37) mendefinisikan CSR sebagai berikut “CSR is
about capacity building for sustainable likelihood. It respect cultural
differences and finds the bussines opportunities in building the skill of
employees, the community and the government”. Definisi ini memberikan
penjelasan secara lebih dalam bahwa sesungguhnya CSR membangun kapasitas yang
kemungkinan berkelanjutan. CSR menghargai perbedaan budaya dan menemukan
peluang-peluang bisnis dalam membangun keterampilan, komunitas dan pemerintah.
Pengertian
CSR menurut Steiner dan Steiner (2009) dalam Andreas Lako 2011:212) “CSR adalah
tanggungjawab dari suatu korporasi untuk menghasilkan kekayaan dengan cara-cara
yang tidak membahayakan, melindungi atau meningkatkan aset-aset sosial
(societal assets). Sedangkan pengertian CSR menurut Anne dan James (2011:45)
“Corporate social responsibility is the idea that businesses interact with the
organization’s stakeholders for social good while they pursue economic goals”.
Sebuah
definisi yang lebih luas oleh World Bussines Council for Sustainable
Development (WBCSD) yaitu suatu asosiasi global yang terdiri dari sekitar 200
perusahaan yang secara khusus bergerak di bidang “pembangunan bekelanjutan”
(sustainable development) menyatakan bahwa “CSR adalah merupakan suatu komitmen
berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontrubusi
kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas,
bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh
keluarganya”.
Walupun
perumusan ISO 26000 tidak berpretensi untuk menyediakan definisi tunggal,
setidaknya kalangan korporasi dan stakeholder yang berkepentingan tentang CSR
dapat menghargai jerih paya perumus ISO 26000 yang telah bekrja selama bertahun-tahun.
Sehingga, definisi CSR pada ISO 26000 ini setidaknya dapat dijadikan sebagai
pedoman untuk menerapkan CSR dengan baik. Hal yang menarik, bahwa ISO 26000
menegaskan tanggung jawab sosial (social responsibility/SR) tidak hanya
berkaitan dengan perusahaan saja sebagaimana yang dikenal CSR selama ini.
Tetapi, setiap organisasi yang memiliki dampak atas kebijakan-kebijakannya
terutama terhadap lingkungan dan masyarakat, direkomendasikan untuk menjalankan
CSR (Prastowo dan Huda 2011:101).
Kegiatan
CSR akan menjamin keberlanjutan bisnis yang dilakukan. Hal ini disebabkan
karena:
1.
Menurunnya gangguan social yang sering
terjadi akibat pencemaran lingkungan, bahkan dapat menumbuh kembangkan dukungan
atau pembelaan masyarakat setempat.
2. Terjaminnya pasokan bahan baku secara
berkelanjutan untuk jangka panjang.
3. Tambahan
keuntungan dari unit bisnis baru, yang semula merupakan kegiatan CSR
yang dirancang oleh korporat.
Adapun
5 pilar yang mencakup kegiatan CSR yaitu:
1. Pengembangan
kapasitas SDM di lingkungan internal perusahaan maupun lingkungan
masyarakat sekitarnya.
2.
Penguatan ekonomi masyarakat sekitar
kawasan wilayah kerja perusahaan.
3.
Pemeliharaan hubungan relasional antara
korporasi dan lingkungan sosialnya yang
tidak dikelola dengan baik sering mengundang
kerentanan konflik.
4.
Perbaikan tata kelola perusahaan yang
baik
5.
Pelestarian lingkungan, baik lingkungan
fisik, social serta budaya.
C. ANALISIS
Dalam
kasus ini saya mengambil salah satu perusahaan yang menerapkan CSR dalam perseroannya yaitu, PT Nestle Indonesia. Nestle
melakukan banyak kegiatan CSR dengan fokus pada 3 area, yaitu lewat nutrisi,
air, dan rural development. Tidak hanya memberi, kegiatan-kegiatan ini juga
ditujukan untuk merangsang masyarakat untuk ikut serta mengembangkan lingkungan
mereka.
Melalui
program-program yang dilakukan oleh PT. Nestle Indonesia menunjukkan bahwa
perusahaan tersebut sangat peduli terhadap kebersihan lingkungan dan kesehatan
masyarakat di Indonesia, menjadikan anak – anak usia dini sebagai target
khalayak mereka yang diharapkan nanti agar anak - anak tersebut dapat tumbuh
dengan baik dan menjadi anak - anak yang cerdas dan sehat sehingga dapat dapat
membawa perubahan yang besar bagi Indonesia di kemudian hari.
PT. Nestle Indonesia juga telah berani mengambil langkah
besar menuju tatanan ekonomi baru yang menggabungkan aspek lingkungan, sosial
dan pemerintah melalui model bisnis berkelanjutan. Terbukti dengan suksesnya
program “Nestle Healthy Kids” yang telah banyak diikuti oleh ribuan sekolah di
beberapa puluh kabupaten kota di Indonesia dan semoga program “Nestle Heathy
Kids” ini bisa diterapkan oleh seluruh sekolah – sekolah dasar di Indonesia.
Program Corporate Social Responsibility (CSR) Nestle
Indonesia bertajuk Menciptakan Manfaat Bersama (creating shared value/CSV),
dipaparkan dalam bentuk laporan 2008-2009 tentang pencapaian peningkatan
penanganan kesehatan dan kesejahteraan di bidang gizi, air, dan pembangunan
pedesaan. Di bidang nutrisi,
Nestle Indonesia telah melaksanakan berbagai program pendidikan untuk membantu
konsumen membuat keputusan yang cerdas dalam pemilihan pola makan dan gaya
hidup. Hal ini juga untuk meningkatkan kesadaran atas pentingnya makanan sehat
dan aktifitas fisik.
Di bidang air, sambung dia, Nestle bekerjasama dengan PMI
membantu 1.600 masyarakat desa Telagaluhur, Serang-Banten untuk memperoleh
akses ke air bersih dan sehat. Proyek tersebut menghasilkan sistem irigasi
ramah lingkungan dengan menggunakan air limbah yang telah dikelola. Program
tersebut masih berlanjut hingga sekarang.
Dan di bidang pembangunan pedesaan, sejak tahun 1975, Nestle
telah bekerjasama dengan peternak susu di Jawa Timur untuk meningkatkan
kesejahteraan mereka melalui direct procurement susu segar yang dihasilkan dan
pada saat yang bersamaan memperbaiki kualitas dan kuantitas susu yang
diproduksi para peternak tersebut. Kini Nestle membeli kurang lebih 600.000
liter susu setiap hari dari sekitar 300.000 peternak susu di Jawa Timur.
Menurut saya, PT. Nestle Indonesia
sudah cukup sekali menerapkan program CSR, terbukti pada suksesnya kegiatan
yang dijalankan. Programnya antara lain di bidang gizi,
air, dan pembangunan pedesaan. Semuanya bekerjasama dengan masyarakat sekitar
yang mendukung. CSR dalam perusahaan juga saling menguntungkan satu sama lain.
Jika mencangkup etika bisnis perusahaan melakukan kegiatan
bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan
dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan sudah membentuk nilai,
norma salah satunya pada masyarakat.
Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat
memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat
meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya
partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan
menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.
Tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan publik dapat
diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan langsung
pada aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian terealisasi
program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan secara tidak langsung
terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan. Dengan demikian, dapat ditekankan
bahwa pengeluaran biaya untuk program-program CSR merupakan investasi
perusahaan untuk memupuk modal sosial.
D. REFERENSI
https://www.nestle.co.id/ina. Diakses pada tanggal 8 Oktober 2016
https://www.nestle.co.id/ina. Diakses pada tanggal 8 Oktober 2016
http://eprints.uny.ac.id/7958/3/BAB%202-08412144024.pdf.
Diakses pada tanggal 8 Oktober 2016
http://e-journal.uajy.ac.id/8259/3/EM218396.pdf.
Diakses pada tanggal 8 Oktober 2016
http://repository.maranatha.edu/21082/3/1457006_Chapter1.pdf.
Diakses pada tanggal 8 Oktober 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar