Jumat, 30 September 2016

Analisis Utilitarian Dalam Bisnis Toko Pakaian Wanita

                  A.    PENDAHULUAN

Di era sekarang, banyak orang membangun bisnis karena cukup bisa menguntungkan. Bisnis yang dibangun kecil maupun besar sama-sama bisa menguntungkan bagi orang yang membangun bisnis tersebut. Bisnis yang berkembang saat ini salah satunya yaitu bisnis fasion, terutama fasion wanita. Karna semakin bertambahnya tahun, semakin meningkatnya selera fasion seseorang, maka dari itu banyak pebisnis mengeluarkan model-model fasion yang semakin beragam mengikuti berkembangnya jaman. Berkembangnya bisnis fasion, semakin berkembangnya toko-toko busana, tidak hanya berada di mall yang besar, tetapi sekarang bermunculan toko-toko busana wanita yang berada disekitar daerah tempat tinggal.
Berdirinya toko-toko disekitar tempat tinggal, maka semakin efektif dan efisien para konsumen dapat berbelanja tanpa harus pergi jauh. Toko-toko busana yang berlokasi disekitar perumahan pun, tidak hanya sekedar toko kecil saja, tidak kalah dengan toko yang berada dimall, banyak juga yang membangun tokonya dengan cukup luas. Harga pakaian wanita yang ditawarkan pada toko-toko yang berlokasi sekitar perumahan lebih rendah dibanding di mall karna dengan sewa bangunan yang lebih rendah dibandingkan di mall.   
Munculnya suatu bisnis memiliki dampak yang terjadi pada masyarakat sekitar dan bisa sangat berpengaruh pada perkembangan bisnis tersebut. Jika dampak negatif yang terjadi terlalu besar pada masyarakat sekitar, maka bisnis tersebut termasuk tidak layak dijalankan. Dalam bisnis juga mempunyai dampak positif dan negatif baik berdampak pada pebisnis maupun masyarakat sekitar. Dampak yang terjadi bisa sangat berpengaruh atau tidaknya sesuai pada pebisnis yang membangun bisnis tersebut.
Dari uraian diatas, dapat dianalisis dampak positif dan negatif dan analisis utilitarian dari berdirinya suatu bisnis yang berlokasi di daerah sekitar perumahan, dalam hal ini bisnis toko pakaian wanita.

                  B.    TEORI

Teori Utilitarianisme (Jeremy Bentham, 1748-1832; John Stuart Mill, 1806-1873). Teori utilitarianisme merupakan teori yang paling mudah digunakan untuk menganalisa masalah etika. Hal ini dikarenakan teori ini sangat praktis dan sesuai dengan pikiran rasional dalam memutuskan masalah-masalah moral. Teori utilitarianisme memandang suatu tindakan bermoral atau tidak didasarkan pada konsekuensi yang timbul dari tindakan tersebut. Suatu tindakan dianggap benar secara moral jika mengakibatkan manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang, sedangkan tindakan yang tidak mendatangkan manfaat terbesar bagi sebabanyak mungkin orang menurut teori ini dianggap tidak bermoral.
Utilitarianisme secara harfiah berasal dari bahasa Inggris ‘utilitarianism’ dari kata dasar ‘utility’ yang diadopsi dari bahasa latin ‘utilis’ yang berarti kegunaan atau manfaat. Sedangkan ‘ism’ sendiri berarti paham atau aliran. Jadi utilitarianisme dapat diartikan sebagai suatu paham mengenai kegunaan, atau dengan kata lain, aliran atau doktrin pertimbangan etis yang meyakini bahwa suatu hal dianggap baik apabila hal tersebut mengandung unsur kegunaan. Dari paham utilitarianisme, suatu aksi atau kegiatan dapat dibenarkan secara moral apabila menghasilkan kegunaan serta mendatangkan kebahagiaan bagi orang banyak, the greatest happiness for the greatest number (Bentham).
Utilitarianisme adalah sebuah teori teleologis universalis karena aliran ini mengukur benar atau salah, dan baik atau buruk tindakan manusia, dilihat dari pertimbangan manfaat tindak pelaku dan semua yang terkena akibatnya. Utilitarianisme merupakan asumsi dasar hidup bersama dengan menekan korban seminimal mungkin dan mencapai kebahagiaan semaksimal mungkin. Aliran utilitarianisme di dalam filsafat dipelopori oleh tokoh-tokoh antara lain Jeremy Bentham, James Mill, John Stuart Mill, dan diperjelas dengan gagasan dari Helvetius Beccaria, Paley, Paine, serta Godwin.
Terdapat beberapa filsuf yang didata sebagai aliran utilitarianis, yaitu Jeremy Bentham (1748–1832), John Stuart Mill (1806–1873), Henry Sidgwick (1838–1900), G.E. Moore (1873 –1958), Karl Popper (1902 –1994), Richard Brandt (1910–1997), R.M. Hare (1919–2002), Peter Singer (1946). Pertama kali konsep utilitarianisme diucapkan oleh teolog Inggris, William Paley, dalam karyanaya Principles of Moral and Political Philosophy (1758). Ia menafsirkan etika Kristen dalam konteks utilitarian dengan sanksi teologis di dalamnya.
William Paley memperkenalkan paham utilitarianisme dengan menggabungkan hedonisme individualistic dan otoritarianisme teologis. Ia menyatakan bahwa sesuatu dilakukan oleh seseorang karena didorong untuk tujuan kebaikan umat manusia, ketaatan kepada Tuhan, dan demi terlaksananya kebahagiaan yang abadi. Jeremy Bentham (1748-1832), seorang filsuf dan ahli hukum dalam karyanya Introduction to the Principles of Moral and Legislation (1789), merumuskan konsep utilitarianisme sebagai sistem etis sekaligus pondasi politis dan hukum. Menurutnya, mengorbankan sesuatu demi kepentingan yang lebih besar adalah tujuan etis pergaulan hidup manusia. Secara kodrati, manusia telah ditempatkan di bawah dua penguasa berdaulat, yakni rasa sakit dan rasa nikmat. Yang nyata dalam kehidupan konkret manusia adalah menghindari rasa sakit (pain) dan mendekatkan diri kepada rasa nikmat (pleasure). Kebahagiaan akan tercipta apabila manusia mendekatkan dirinya pada rasa nikmat, “The greatest good (pleasure) for the greatest number”23.
Mencuri bagi sebagian besar orang dianggap bersalah secara moral, tetapi menurut utilitarianisme jika dengan mencuri dapat mendatangkan manfaat bagi banyak orangmaka mencuri dapat dibenarkan secara moral. Atau misalkan perbuatan jujur yang dianggap baik, menurut utilitarianisme bisa saja dikatakan immoral jika akibat kejujuran itu banyak orang yang tidak bersalah terbunuh (cth: memberi tahu lokasi persembunyianaktivis pro demokrasi kepada rezim otoriter). Sedangkan tindakan-tindakan yang tidak mempunyai konsekuensi apapun pada manusia dianggap tindakan amoral. Teoriutilitarianisme menekankan bahwa suatu tindakan (jujur atau berbohong) tidak mempunyai nilai yang melekat. Sehingga semua tindakan harus dilihat dari konsekuensi yang ditimbulkan.
Sementara itu, berbisnis dalam konteks utilitarianisme dengan prinsip dasar kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang banyak dapat dijadikan pegangan para pebisnis untuk operasi kegiatan yang mulanya bersifat profit oriented. Kemudian, sejalan dengan konsep utilitarianisme yang sebelumnya, teori yang sama dikembangkan dalam kerangka universal perspektivism oleh Richard Mervyn Hare (1919-2002). Pemikiran Hare juga mampu mempengaruhi pemikir utilitarian berikutnya, seperti Peter Singer. Konsep moral judgement yang dikembangkannya yakni dengan mengimajinasikan suatu pertukaran peran (switchrole).
Sebuah tindakan kriminal dengan pengarahan yang benar akan mendapatkan pengadilan dari preferensi yang kuat, yaitu pengalaman penderitaan yang dibayangkan dengan pertukaran posisi. Dengan melihat keadaan sekitar,pengaruh dampak, serta konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan, maka tindakan pembenaran akan merujuk pada hak yang lemah sehingga teorinya tiba pada utilitarian. Hare ialah pakar etika terkemuka yang maju dengan teori campuran Kant dan preferensi utilitarian. Ia bertolak dari konsep-konsep moral dari kumpulan fakta yang konsisten yang digunakan dengan kesadaran penuh. Baginya, jika hanya mengandalkan intuisi di dalam ranah pembahasan filosofis merupakan sebuah kesalahan atau dosa besar sehingga pembahasannnya diarahkan pada relativisme. Perspektivisme merupakan bentuk varian yang nonkognitif untuk merumuskan tindakan membimbing dari arah penilaian moral.
Namun demikian, penilaian moral tetap tidak memiliki konten deskriptif yang utuh. Konten deskriptif dalam sebuah penghakiman moral hanya terdiri dari faktum, pertimbangan, dan alasan yang mendukung pembelaan. Pada akhirnya, moral judgement menjadi keutamaan (overriding) yang didahulukan dengan pertimbangan kategori imperatif yang diterima sebagai permasalahan pokok untuk menghasilkan tindakan dari komitmen tulus. Konsep inilah yang menjadi objek formal penulis dalam mengkaji implementasi bisnis dan korporasi kontemporer.
Utilitarianisme berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis.
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
a. Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
b. Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
Prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar bagi jumlah orang terbesar) diterpakan pada perbuatan. Utilitarianisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral.

C.    ANALISIS 

Dalam hal ini saya mengambil kasus dalam bisnis yang berada disekitar tempat tinggal saya, yaitu bisnis toko pakaian wanita INVAS HOUSE. Toko ini berdiri sejak kurang lebih 5 tahun yang lalu, berada pada tempat yang stategis dan luas toko yang cukup besar. Toko pakaian ini cukup ramai pembelinya karna tempatnya strategis dan mempunyai halaman atau lahan parker yang cukup luas.
Jika dihubungkan dengan teori utilitarian yang digunakan sebagai proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak dan sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan. Dalam analisis ini melihat keuntungan dan kerugian pada kasus bisnis tersebut. Sejak berdirinya toko tersebut sudah dianalisis prospek kedepannya atau berkembang tidaknya bisnis toko pakaian. Karena berada disekitar perumahan yang cukup jauh dari mall yang didalamnya menjual berbagai macam produk pakaian wanita, sehingga masyarakat dan orang-orang sekitar tidak dengan mudah bisa membeli pakaian yang dibutuhkannya.
Dengan dibukanya toko pakaian wanita tersebut disekitar perumahan, cukup membantu masyarakat dalam membeli pakaian kebutuhannya dengan mudah karena dekat dengan tempat tinggal mereka. Orang-orang sekitar menjadi tidak pergi jauh lagi jika ingin membeli pakaian yang dibutuhkannya. Dampak positif lainnya adalah dengan bertambahnya lapangan pekerjaan masyarakat sekitar, seperti pekerjaan pegawai yang membantu kegiatan dalam toko dan pekerjaan tukang parkir dalam menjaga kendaraan yang diparkir pelanggan yang sedang berbelanja dalam toko tersebut.
Setiap bisnis yang dibuka dan dijalani selain mempunyai dampak yang positif, pasti juga mempunyai dampak yang negatif, bisnis toko pakaian ini juga mempunyai dampak negatif walaupun tidak besar atau banyak, seperti dengan ramainya pelanggan yang berbelanja di toko tersebut menimbulkan kemacetan di jalan raya yang tidak terlalu luas. Kemacetan biasanya terjadi pada hari libur, selebihnya tidak bisa diprediksi sehingga cukup menimbulkan permasalahan disekitar lokasinya, tetapi masih bisa diatasi.
Teori utilitarian atau utilitarisme mempunyai tanggung jawab penuh kepada orang yang melakukan suatu tindakan, apakah tindakan tersebut baik atau buruk. Kasus dalam bisnis ini merupakan suatu perbuatan atau kegiatan yang baik jika membawa manfaat, berfaedah atau berguna, menfaat itu menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Sehingga dapat dikatakan berdampak positif pada masyarat sekitar.

                  D.    REFERENSI



Tidak ada komentar:

Posting Komentar