A. PENDAHULUAN
Di
era sekarang, banyak orang membangun bisnis karena cukup bisa menguntungkan.
Bisnis yang dibangun kecil maupun besar sama-sama bisa menguntungkan bagi orang
yang membangun bisnis tersebut. Bisnis yang berkembang saat ini salah satunya
yaitu bisnis fasion, terutama fasion wanita. Karna semakin bertambahnya tahun,
semakin meningkatnya selera fasion seseorang, maka dari itu banyak pebisnis
mengeluarkan model-model fasion yang semakin beragam mengikuti berkembangnya
jaman. Berkembangnya bisnis fasion, semakin berkembangnya toko-toko busana,
tidak hanya berada di mall yang besar, tetapi sekarang bermunculan toko-toko
busana wanita yang berada disekitar daerah tempat tinggal.
Berdirinya
toko-toko disekitar tempat tinggal, maka semakin efektif dan efisien para
konsumen dapat berbelanja tanpa harus pergi jauh. Toko-toko busana yang
berlokasi disekitar perumahan pun, tidak hanya sekedar toko kecil saja, tidak
kalah dengan toko yang berada dimall, banyak juga yang membangun tokonya dengan
cukup luas. Harga pakaian wanita yang ditawarkan pada toko-toko yang berlokasi
sekitar perumahan lebih rendah dibanding di mall karna dengan sewa bangunan yang
lebih rendah dibandingkan di mall.
Munculnya
suatu bisnis memiliki dampak yang terjadi pada masyarakat sekitar dan bisa
sangat berpengaruh pada perkembangan bisnis tersebut. Jika dampak negatif yang
terjadi terlalu besar pada masyarakat sekitar, maka bisnis tersebut termasuk
tidak layak dijalankan. Dalam bisnis juga mempunyai dampak positif dan negatif
baik berdampak pada pebisnis maupun masyarakat sekitar. Dampak yang terjadi
bisa sangat berpengaruh atau tidaknya sesuai pada pebisnis yang membangun
bisnis tersebut.
Dari
uraian diatas, dapat dianalisis dampak positif dan negatif dan analisis utilitarian
dari berdirinya suatu bisnis yang berlokasi di daerah sekitar perumahan, dalam
hal ini bisnis toko pakaian wanita.
B. TEORI
Teori
Utilitarianisme (Jeremy Bentham, 1748-1832; John Stuart Mill, 1806-1873). Teori
utilitarianisme merupakan teori yang paling mudah digunakan untuk menganalisa masalah
etika. Hal ini dikarenakan teori ini sangat praktis dan sesuai dengan pikiran rasional
dalam memutuskan masalah-masalah moral. Teori utilitarianisme memandang suatu
tindakan bermoral atau tidak didasarkan pada konsekuensi yang timbul dari tindakan
tersebut. Suatu tindakan dianggap benar secara moral jika mengakibatkan manfaat
terbesar bagi sebanyak mungkin orang, sedangkan tindakan yang tidak
mendatangkan manfaat terbesar bagi sebabanyak mungkin orang menurut teori ini dianggap
tidak bermoral.
Utilitarianisme
secara harfiah berasal dari bahasa Inggris ‘utilitarianism’ dari kata dasar
‘utility’ yang diadopsi dari bahasa latin ‘utilis’ yang berarti kegunaan atau
manfaat. Sedangkan ‘ism’ sendiri berarti paham atau aliran. Jadi
utilitarianisme dapat diartikan sebagai suatu paham mengenai kegunaan, atau
dengan kata lain, aliran atau doktrin pertimbangan etis yang meyakini bahwa
suatu hal dianggap baik apabila hal tersebut mengandung unsur kegunaan. Dari
paham utilitarianisme, suatu aksi atau kegiatan dapat dibenarkan secara moral
apabila menghasilkan kegunaan serta mendatangkan kebahagiaan bagi orang banyak,
the greatest happiness for the greatest number (Bentham).
Utilitarianisme
adalah sebuah teori teleologis universalis karena aliran ini mengukur benar
atau salah, dan baik atau buruk tindakan manusia, dilihat dari pertimbangan
manfaat tindak pelaku dan semua yang terkena akibatnya. Utilitarianisme
merupakan asumsi dasar hidup bersama dengan menekan korban seminimal mungkin
dan mencapai kebahagiaan semaksimal mungkin. Aliran utilitarianisme di dalam
filsafat dipelopori oleh tokoh-tokoh antara lain Jeremy Bentham, James Mill,
John Stuart Mill, dan diperjelas dengan gagasan dari Helvetius Beccaria, Paley,
Paine, serta Godwin.
Terdapat
beberapa filsuf yang didata sebagai aliran utilitarianis, yaitu Jeremy Bentham
(1748–1832), John Stuart Mill (1806–1873), Henry Sidgwick (1838–1900), G.E.
Moore (1873 –1958), Karl Popper (1902 –1994), Richard Brandt (1910–1997), R.M.
Hare (1919–2002), Peter Singer (1946). Pertama kali konsep utilitarianisme
diucapkan oleh teolog Inggris, William Paley, dalam karyanaya Principles of
Moral and Political Philosophy (1758). Ia menafsirkan etika Kristen dalam
konteks utilitarian dengan sanksi teologis di dalamnya.
William
Paley memperkenalkan paham utilitarianisme dengan menggabungkan hedonisme
individualistic dan otoritarianisme teologis. Ia menyatakan bahwa sesuatu
dilakukan oleh seseorang karena didorong untuk tujuan kebaikan umat manusia,
ketaatan kepada Tuhan, dan demi terlaksananya kebahagiaan yang abadi. Jeremy
Bentham (1748-1832), seorang filsuf dan ahli hukum dalam karyanya Introduction
to the Principles of Moral and Legislation (1789), merumuskan konsep
utilitarianisme sebagai sistem etis sekaligus pondasi politis dan hukum.
Menurutnya, mengorbankan sesuatu demi kepentingan yang lebih besar adalah
tujuan etis pergaulan hidup manusia. Secara kodrati, manusia telah ditempatkan
di bawah dua penguasa berdaulat, yakni rasa sakit dan rasa nikmat. Yang nyata
dalam kehidupan konkret manusia adalah menghindari rasa sakit (pain) dan
mendekatkan diri kepada rasa nikmat (pleasure). Kebahagiaan akan tercipta
apabila manusia mendekatkan dirinya pada rasa nikmat, “The greatest good (pleasure)
for the greatest number”23.
Mencuri bagi sebagian
besar orang dianggap bersalah secara moral, tetapi menurut utilitarianisme jika
dengan mencuri dapat mendatangkan manfaat bagi banyak orangmaka mencuri dapat
dibenarkan secara moral. Atau misalkan perbuatan jujur yang dianggap baik,
menurut utilitarianisme bisa saja dikatakan immoral jika akibat kejujuran itu
banyak orang yang tidak bersalah terbunuh (cth: memberi tahu lokasi
persembunyianaktivis pro demokrasi kepada rezim otoriter). Sedangkan tindakan-tindakan
yang tidak mempunyai konsekuensi apapun pada manusia dianggap tindakan amoral.
Teoriutilitarianisme menekankan bahwa suatu tindakan (jujur atau berbohong)
tidak mempunyai nilai yang melekat. Sehingga semua tindakan harus dilihat dari
konsekuensi yang ditimbulkan.
Sementara
itu, berbisnis dalam konteks utilitarianisme dengan prinsip dasar kebahagiaan
terbesar bagi jumlah orang banyak dapat dijadikan pegangan para pebisnis untuk
operasi kegiatan yang mulanya bersifat profit oriented. Kemudian, sejalan
dengan konsep utilitarianisme yang sebelumnya, teori yang sama dikembangkan
dalam kerangka universal perspektivism oleh Richard Mervyn Hare (1919-2002).
Pemikiran Hare juga mampu mempengaruhi pemikir utilitarian berikutnya, seperti
Peter Singer. Konsep moral judgement yang dikembangkannya yakni dengan
mengimajinasikan suatu pertukaran peran (switchrole).
Sebuah
tindakan kriminal dengan pengarahan yang benar akan mendapatkan pengadilan dari
preferensi yang kuat, yaitu pengalaman penderitaan yang dibayangkan dengan
pertukaran posisi. Dengan melihat keadaan sekitar,pengaruh dampak, serta
konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan, maka tindakan pembenaran akan merujuk
pada hak yang lemah sehingga teorinya tiba pada utilitarian. Hare ialah pakar
etika terkemuka yang maju dengan teori campuran Kant dan preferensi
utilitarian. Ia bertolak dari konsep-konsep moral dari kumpulan fakta yang
konsisten yang digunakan dengan kesadaran penuh. Baginya, jika hanya
mengandalkan intuisi di dalam ranah pembahasan filosofis merupakan sebuah
kesalahan atau dosa besar sehingga pembahasannnya diarahkan pada relativisme.
Perspektivisme merupakan bentuk varian yang nonkognitif untuk merumuskan
tindakan membimbing dari arah penilaian moral.
Namun
demikian, penilaian moral tetap tidak memiliki konten deskriptif yang utuh.
Konten deskriptif dalam sebuah penghakiman moral hanya terdiri dari faktum,
pertimbangan, dan alasan yang mendukung pembelaan. Pada akhirnya, moral
judgement menjadi keutamaan (overriding) yang didahulukan dengan pertimbangan
kategori imperatif yang diterima sebagai permasalahan pokok untuk menghasilkan
tindakan dari komitmen tulus. Konsep inilah yang menjadi objek formal penulis
dalam mengkaji implementasi bisnis dan korporasi kontemporer.
Utilitarianisme
berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini
suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus
menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya
suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”,
kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Utilitarianisme
, teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan
Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung
sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam
konteks bisnis.
Utilitarianisme,
dibedakan menjadi dua macam :
a.
Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
b.
Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
Prinsip
dasar utilitarianisme (manfaat terbesar bagi jumlah orang terbesar) diterpakan
pada perbuatan. Utilitarianisme aturan membatasi diri pada justifikasi
aturan-aturan moral.
C. ANALISIS
Dalam
hal ini saya mengambil kasus dalam bisnis yang berada disekitar tempat tinggal
saya, yaitu bisnis toko pakaian wanita INVAS HOUSE. Toko ini berdiri sejak
kurang lebih 5 tahun yang lalu, berada pada tempat yang stategis dan luas toko
yang cukup besar. Toko pakaian ini cukup ramai pembelinya karna tempatnya
strategis dan mempunyai halaman atau lahan parker yang cukup luas.
Jika
dihubungkan dengan teori utilitarian yang digunakan sebagai proses untuk
mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak dan sebagai standar
penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan. Dalam analisis
ini melihat keuntungan dan kerugian pada kasus bisnis tersebut. Sejak
berdirinya toko tersebut sudah dianalisis prospek kedepannya atau berkembang
tidaknya bisnis toko pakaian. Karena berada disekitar perumahan yang cukup jauh
dari mall yang didalamnya menjual berbagai macam produk pakaian wanita,
sehingga masyarakat dan orang-orang sekitar tidak dengan mudah bisa membeli pakaian
yang dibutuhkannya.
Dengan
dibukanya toko pakaian wanita tersebut disekitar perumahan, cukup membantu
masyarakat dalam membeli pakaian kebutuhannya dengan mudah karena dekat dengan
tempat tinggal mereka. Orang-orang sekitar menjadi tidak pergi jauh lagi jika
ingin membeli pakaian yang dibutuhkannya. Dampak positif lainnya adalah dengan
bertambahnya lapangan pekerjaan masyarakat sekitar, seperti pekerjaan pegawai yang
membantu kegiatan dalam toko dan pekerjaan tukang parkir dalam menjaga
kendaraan yang diparkir pelanggan yang sedang berbelanja dalam toko tersebut.
Setiap
bisnis yang dibuka dan dijalani selain mempunyai dampak yang positif, pasti
juga mempunyai dampak yang negatif, bisnis toko pakaian ini juga mempunyai
dampak negatif walaupun tidak besar atau banyak, seperti dengan ramainya
pelanggan yang berbelanja di toko tersebut menimbulkan kemacetan di jalan raya
yang tidak terlalu luas. Kemacetan biasanya terjadi pada hari libur, selebihnya
tidak bisa diprediksi sehingga cukup menimbulkan permasalahan disekitar
lokasinya, tetapi masih bisa diatasi.
Teori utilitarian
atau utilitarisme mempunyai tanggung jawab penuh kepada orang yang melakukan
suatu tindakan, apakah tindakan tersebut baik atau buruk. Kasus dalam bisnis
ini merupakan suatu perbuatan atau kegiatan yang baik jika membawa manfaat, berfaedah
atau berguna, menfaat itu menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan
masyarakat sebagai keseluruhan. Sehingga dapat dikatakan berdampak positif pada
masyarat sekitar.
D. REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar