Sabtu, 12 November 2016

Analisis Pencemaran Dalam Berbisnis

      A.    PENDAHULUAN

Etika bisnis adalah serangkaian nilai moral yang akan membentuk perilaku perusahaan. Perusahaan menciptakan produk/jasa tidak boleh melanggar hak kekayaan intelektual dan para pengelola perusahaan dituntut lebih profesional dalam menjalankan bisnis melalui melalui tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Perusahaan mempunyai tanggungjawab sosial (corporate social rensponsibility) kepada pelanggannya, kreditor, pemegang saham, karyawan, lingkungan serta komunitasnya. Sebagai akibat keputusan yang tidak etis, maka perusahaan dihadapkan pada persoalan gugatan hukum dan pada akhirnya akan berimplikasi pada nilai perusahaan itu sendiri.
Setiap perusahaan mempunyai tanggungjawab sosial, yang merupakan suatu pengakuan perusahaan bahwa keputusan bisnis dapat berdampak baik dan buruk kepada masyarakat. Semua anggota yang ada pada perusahaan memperhatikan etika bisnis, yaitu serangkaian prinsip yang harus dilaksanakan ketika menjalankan perusahaan. Implementasi etika bisnis dapat dimulai melalui etika kerja dalam lingkungan internal perusahaan dan etika pelayanan kepada masyarakat.
Dalam hal ini ditekankan pada tanggungjawab kepada lingkungan. Perusahaan harus dapat menjamin bahwa seluruh kegiatannya selalu memperhatikan dampak yang dapat merusak lingkungan sekitar perusahaan/pabrik/tempat bisnis.

      B.     TEORI

Sebelum kita membahas tentang pencemaran lingkungan, ada baiknya kita harus mengetahui terlebih dahulu definisi dari lingkungan itu sendiri. Dalam makalah ini akan disampaikan beberapa defisini tentang lingkungan.
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berWawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.
Secara hukum maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Wawasan Nusantara. Sedangkan menurut para ahli antara lain :
    1.      Munajat saputra : Semua benda dan kondisi yang terdapat di dalam ruang dimana manusia itu berada dan berpengaruh terhadap kelangsungan dan kesejahteraan manusia.
    2.      Otto Sumarwoto : Lingkungan adalah jumlah sebuah benda dan kondisi yang berada di dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi Kehidupan manusia.
     3.      Emil Salim : Segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruhnya yang terdapat di dalam ruang yang mempengaruhi segala yang berada di dalam ruang yang kita tempati.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 pada pasal 1 ayat 12 yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan. Definisi yang panjang ini dapat di sederhanakan dengan melihat adanya tiga unsur dalam masalah pencemaran yaitu sumber perubahan akibat kegiatan manusia atau proses alam, bentuk perubahannya adalah berubahnya konsentrasi suatu bahan dalam lingkungan dan merosotnya fungsi lingkungan untuk menunjang kehidupan.
Merosotnya kualitas lingkungan juga tidak akan menjadi perhatian besar jika tidak terkait dengan kebutuhan hidup manusia sendiri sehingga bahasan tentang pencemaran dan konsep penanggulangannya lebih mengarah kepada upaya mengenai bentuk kegiatan manusia yang menjadi sumber pencemaran.
Pencemaran sering pula diklasifikasikan dalam bermacam-macam bentuk pola pengelompokannya. Pengelompokan menurut jenis bahan pencemar menghasilkan pencemaran biologis, kimiawi, fisik dan budaya. Pengelompokan menurut medium lingkungannya dapat menghasilkan pencemaran udara, air, tanah, makanan dan sosial sedangkan pengelompokan menurut sifat sumber bisa menghasilkan pencemaran primer dan pencemaran sekunder.Salah satu upaya dalam pengelolaan lingkungan adalah mengatur beban pencemaran dari sumbernya baik sumber pencemaran udara, air maupun limbah padat sehingga informasi tentang besarnya beban pencemaran dari setiap sumber amat berguna dalam upaya pengelolaan lingkungan tersebut.

      -          Macam-macam Pencemaran Lingkungan:

       1.      Pencemaran Air
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa bumi dll juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran. Pencemaran air dapat disebabkan oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
      2.      Pencemaran Udara
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansifisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global.
    3.      Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).

      -          Dampak Pencemaran Lingkungan:

Dampak pencemaran tanah terhadap kesehatan tergantung pada tipe polutan, jalur masuk ke dalam tubuh dan kerentanan populasi yang terkena. Kromium, berbagai macam pestisida dan herbisida merupakan bahan karsinogenik untuk semua populasi.Timbal sangat berbahaya pada anak-anak, karena dapat menyebabkan kerusakan otak, serta kerusakan ginjal pada seluruh populasi.
Paparan kronis (terus-menerus) terhadap benzena pada konsentrasi tertentu dapat meningkatkan kemungkinan terkena leukemiaMerkuri (air raksa) dan siklodienadikenal dapat menyebabkan kerusakan ginjal, beberapa bahkan tidak dapat diobati. PCB dan siklodiena terkait pada keracunan hatiOrganofosfat dan karmabat dapat dapat menyebabkan ganguan pada saraf otot. Berbagai pelarut yang mengandung klorinmerangsang perubahan pada hati dan ginjal serta penurunan sistem saraf pusat. Terdapat beberapa macam dampak kesehatan yang tampak seperti sakit kepala, pusing, letih, iritasi mata dan ruam kulit untuk paparan bahan kimia yang disebut di atas. Yang jelas, pada dosis yang besar, pencemaran tanah dapat menyebabkan kematian.


      C.    ANALISIS

Salah satu kasus pencemaran yang terjadi di lingkungan bisnis adalah pencemaran lingkungan akibat limbah yang bersumber dari pabrik atau industri kecil kerupuk di sekitar tempat tinggal saya.  Lokasi pabrik kerupuk berada di sekitar rumah-rumah warga dengan tempat yang cukup luas.
Dalam proses produksi kerupuk, seperti pembuatan adonan kerupuk yang berasal dari ikan-ikan dan tepung-tepung serta menggoreng kerupuk setelah dijemur, seringkali limbah sisa yang dihasilkan dari proses produksi dibuang di penampungan limbah yang tidak cukup besar. Karena proses produksi dilakukan setiap hari, maka limbah yang dibuang tidak tertampung semua sehingga mengotori halaman disekitar pabrik.
Limbah yang sudah menumpuk juga menimbulkan bau yang sangat menyengat, dalam hal ini termasuk pencemaran udara. Selain pencemaran udara, limbah juga menyebabkan pencemaran tanah, karena limbah yang dibuang tidak terserap tanah secara sempurna sehingga menimbulkan genangan-genangan yang sangat kotor.
Karena lokasi pabrik yang cukup dekat dengan rumah-rumah warga, mengakibatkan dampak yang mengganggu warga sekitar dengan adanya pencemaran lingkungan ini. Jika dihubungkan dengan etika bisnis, maka sangatlah tidak mencerminkan etika bisnis. Dalam berbisnis harus mengutamakan etika bisnis, yang dalam hal ini tanggung jawab kepada lingkungan sekitar.
Dalam mendirikan pabrik sebelumnya haruslah melakukan riset tentang dampak lingkungannya, seperti tempat/penampungan limbah yang akan dibuang sebaiknya jauh dari tempat tinggal dan cukup besar, sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Etika bisnis sangat erat kaitannya dengan kelangsungan hidup perusahaan/pabrik, maka sebaiknya tidak melewati setiap tahapan-tahapannya agar bisnis yang dijalankan baik, berguna dan berdampak positif terhadap lingkungan sekitarnya.

      D.    REFERENSI

http://e-journal.uajy.ac.id/967/3/2EA16190.pdf. Diakses pada tanggal 12 November 2016

Minggu, 30 Oktober 2016

Kecurangan Dalam Bisnis

A. PENDAHULUAN

    Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benarsalah, baik-buruk. Bisnis beretika merupakan bisnis yang terdiri dari hati nurani, empati, dan norma. Bisnis bisa disebut etis apabila dalam mengelola bisnisnya pengusaha selalu menggunakan nuraninya. Apakah produk yang dijualnya baik? Apakah dia telah berpromosi dengan tidak menipu? Dan, apakah dia telah menggunakan praktik bisnis yang jujur? Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
    Dalam etika bisnis mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan samar-samar yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.

     Perusahaan yang melakukan suatu tindakan yang tidak etis akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula.

B. TEORI

Menurut salah satu sumber yang penulis kutip ada lima prinsip etika bisnis menurut Keraf (1994:71-75) diantaranya adalah :
1. Prinsip Otonomi. Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat.
2. Prinsip Kejujuran. Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
3. Prinsip Tidak Berbuat Jahat dan Berbuat Baik. Prinsip ini mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.
4. Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.
5. Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri. Prinsip ini mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
Selain itu juga ada beberapa nilai – nilai etika bisnis yang dinilai oleh Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, seharusnya
jangan dilanggar, yaitu :
1. Kejujuran: Banyak orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipumenipu demi mendapat keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu kunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan di tengah persaingan bisnis.
2. Keadilan: Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepada karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaan mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga, misalnya dengan tidak mengambil untung yang merugikan konsumen.
3. Rendah Hati: Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya, dalam mempromosikan produk dengan cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing, entah melalui gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar terlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk.
4. Simpatik: Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depan klien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan orangorang yang mendukung bisnis anda, seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain.
5. Kecerdasan: Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan strategi bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis mampu mewaspadai dan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkan oleh lawan-lawan bisnisnya.

Lakukan dengan cara yang baik, lebih baik atau dipandang baik Sebagai pebisnis, anda jangan mematok diri pada aturan-aturan yang berlaku. Perhatikan juga norma, budaya atau agama di tempat anda membuka bisnis. Suatu cara yang dianggap baik di suatu Negara atau daerah, belum tentu cocok dan sesuai untuk di terapkan di Negara atau daerah lain. Hal ini penting kalau ingin usaha berjalan tanpa ada gangguan.

C. ANALISIS

Dalam kasus kecurangan dalam bisnis ini, Saya mempunyai pengalaman tentang tindakan yang tidak jujur yang dilakukan oleh pedagang. Pengalaman ini dialami keluarga Saya yang membeli beras karungan di toko beras di daerah Depok. Pada saat itu membeli beras dengan merk tertentu yang bagus dan merk yang sudah terbukti kualitasnya dan menjadi produk langganan dalam membeli beras. Karena sudah menjadi merk beras yang selalu dibeli saat dibutuhkan, maka sudah sangat paham tentang keadaan dan kualitasnya yang baik pada beras tersebut. Dan harga yang ditawarkan merk produk beras tersebut sesuai dengan kualitasnya yang bagus, yaitu berasnya bersih, tidak rapuh dan saat dimasak teksturnya pulen.
Saat transaksi pembelian beras tersebut pedagang memastikan bahwa beras yang dibeli sesuai dengan merk yang diminta, pedagang membuktikannya dengan memperlihatkan beras tersebut yang sudah ada disalah satu wadah yang diletakkan dengan merk-merk beras lainnya. Karena percaya bahwa itu beras yang sama dengan merknya, maka salah satu keluarga Saya pun membeli beras tersebut satu karung dengan harga yang sama seperti beras yang dibeli pada waktu belakang dan ditoko berbeda.
Sesampainya dirumah dan saat membuka karung beras yang sudah dibeli tersebut, ternyata beras sangatlah berbeda dengan beras dengan merk tersebut. Berasnya kotor, warnanya juga pucat dan berkutu. Karena kejadian itu, keluarga Saya meminta tanggung jawab kepada pedagang beras pada toko itu karena sudah membuat kecurangan dalam berdagang.
Dalam kasus diatas, pedagang melakukan kecurangan dengan cara mengganti isi karung beras yang baik dengan beras yang kualitasnya buruk. Pedangang juga melakukan kecurangan lain dengan cara meyakinkan pembeli dengan memperlihatkan dihadapannya beras yang kualitasnya sama seperti isi karung beras yang dibeli pembeli. Seharusnya pembeli dapat menjual beras dengan jujur dengan menjual beras karungan yang tidak bisa dilihat isinya langsung yang isinya baik secara kualitas dan sesuai harganya.
Hal tersebut sangatlah tidak menjalankan etika dalam berbisnis. Pada etika bisnis terdapat salah satunya yaitu kejujuran dalam berbisnis yang harus selalu ditanamkan pada saat apapun, kapanpun dan dimanapun agar bisnis yang dijalankan berkah bagi pedagang. Dalam berbisnis yang beretika juga harus menimbulkan kepuasan terhadap konsumen, tidak merugikan konsumen dengan hal-hal yang tidak baik. Dengan etika bisnis, bisnis yang dijalankan dapat tumbuh sukses tanpa adanya hal-hal yang menyimpang.

D. REFERENSI 

https://erikatzain.files.wordpress.com/2013/04/makalah-etika-bisnis.pdf. Diakses pada tanggal 30 Oktober 2016

Jumat, 21 Oktober 2016

Bisnis Yang Tidak Beretika

      Analisis Promosi Bisnis Yang Tidak Beretika
      A.    PENDAHULUAN
Etika menjadi bagian tak terpisahkan dari dunia bisnis. Bukan hanya sebagai alat untuk menilai pantas atau tidak pantas, benar atau salah, buruk atau baik. Etika bisnis menjadi penghubung dalam setiap transaksi bisnis, menjadi aturan yang menjamin terlaksananya transaksi yang adil dan saling menguntungkan pihak yang terlibat. Perkembangan bisnis saat ini telah memasuki era globalisasi, dimana terjadi pergerakan komoditas, modal dan juga manusia yang seolah tanpa batas menembus ke segala penjuru dunia. Modal paling utama dalam bisnis adalah nama dan kepercayaan.
Moral dilandasi oleh etika sehingga orang yang memiliki moral pasti dilandasi oleh etika. Demikian pula perusahaan yang memiliki etika bisnis pasti manajer dan segenap karyawan memiliki moral yang baik. Etika adalah suatu cabang dari filosofi yang berkaitan dengan kebaikan atau moralitas dari kelkuan manusia. Disini ditekankan pada etika sebagai objek perilaku manusia dalam bidang bisnis. Dalam pengertian ini etika diartikan sebagai aturan-aturan yang tidak dapat dilanggar dari perilaku yang diterima oleh masyarakat sebagai baik atau buruk.
Praktik bisnis yang dijalankan selama ini masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan dan sering sekali diwarnai praktik-praktik bisnis tidak terpuji. Korupsi, kolusi dan nepotisme yang semakin meluas di masyarakat yang sebelumnya hanya di tingkat pusat dan sekarang meluas. Hal ini mengindikasikan bahwa di sebagian masyarakat telah terjadi krisis moral dengan menghalalkan segala macam cara untuk mencapai tujuan, baik untuk tujuan individu memperkaya diri sendiri maupun tujuan kelompok untuk eksistensi etika dan nilai-nilai moral bagi para pelaku bisnis.

      B.     TEORI
1. Pengertian Etika Bisnis
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Menurut Maryani & Ludigdo (2001) Etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
Etika Bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Tidak ada cara yang paling baik untuk memulai penelaahan hubungan antara etika dan bisnis selain dengan mengamati, bagaimanakah perusahaan riil telah benar-benar berusaha untuk menerapkan etika ke dalam bisnis.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena:
1. Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
2. Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
3. Melindungi prinsip kebebasan berniaga.
4. Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Perusahaan yang melakukan suatu tindakan yang tidak etis akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier perlu di pahami, karyawan yang berkualitas adalah asset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin mempertahankan karyawannya.
Selain itu juga ada beberapa nilai – nilai etika bisnis yang dinilai oleh Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, seharusnya jangan dilanggar, yaitu :
1. Kejujuran: Banyak orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipumenipu demi mendapat keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu kunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan di tengah persaingan bisnis.
2. Keadilan: Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepada karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaan mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga, misalnya dengan tidak mengambil untung yang merugikan konsumen.
3. Rendah Hati: Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya, dalam mempromosikan produk dengan cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing, entah melalui gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar terlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk.
4. Simpatik: Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depan klien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan orangorang yang mendukung bisnis anda, seperti karyawan, sekretaris dan lainlain.
5. Kecerdasan: Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan strategi bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis mampu mewaspadai dan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkan oleh lawan-lawan bisnisnya.
Lakukan dengan cara yang baik, lebih baik atau dipandang baik Sebagai pebisnis, anda jangan mematok diri pada aturan-aturan yang berlaku. Perhatikan juga norma, budaya atau agama di tempat anda membuka bisnis. Suatu cara yang dianggap baik di suatu Negara atau daerah, belum tentu cocok dan sesuai untuk di terapkan di Negara atau daerah lain. Hal ini penting kalau ingin usaha berjalan tanpa ada gangguan.
2. Pengertian Promosi
Promosi adalah upaya untuk memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa pada dengan tujuan menarik calon konsumen untuk membeli atau mengkonsumsinya.
Dengan adanya promosi produsen atau distributor mengharapkan kenaikannya angka penjualan.
Tujuan Promosi di antaranya adalah:
1. Menyebarkan informasi produk kepada target pasar potensial
2. Untuk mendapatkan kenaikan penjualan dan profit
3. Untuk mendapatkan pelanggan baru dan menjaga kesetiaan pelanggan
4. Untuk menjaga kestabilan penjualan ketika terjadi lesu pasar
5. Membedakan serta mengunggulkan produk dibanding produk pesaing
6. Membentuk citra produk di mata konsumen sesuai dengan yang diinginkan.
Beberapa cara untuk melakukan promosi adalah:
1. Melalui e-mail
2. Melalui sms
3. Melalui pembicaraan
4. Melalui iklan
5. Dll.
Etika Pemasaran dalam konteks promosi :
a) Sebagai sarana menyampaikan informasi yang benar dan obyektif.
b) Sabagai sarana untuk membangun image positif.
c) Tidak ada unsur memanipulasi atau memberdaya konsumen.
d) Selalu berpedoman pada prinsip-prinsip kejujuran.
e) Tidak mengecewakan konsumen.

      C.    ANALISIS
Dalam kasus ini, salah satu promosi bisnis yang tidak beretika adalah iklan produk minuman isotonik yaitu Isocup. Dalam pemasaran produknya, Isocup membuat iklan di televisi yang cukup menjadi viral dan iklan tersebut sangat tidak bermoral. Adegan dalam iklan minuman isotonik tersebut memperlihatkan seorang laki-laki yang sedang berkeringat banyak dan ada seorang perempuan yang tanpa risih menjilati keringat diwajah laki-laki tersebut. Karena adegan dalam iklan tersebut banyak yang berkomentar bahwa iklan tersebut tidak pantas, karena merupakan hal yang menjijikan didalam kehidupan sehari-hari.
Jika dilihat dari kasus ini, perusahaan minuman isotonik Isocup ini sangat tidak mempunyai etika dalam promosi bisnisnya, karena produk ini dipasarkan di Indonesia dan iklan tersebut banyak dilihat orang, sehingga orang tidak tertarik membeli minuman tersebut dan iklan tersebut sangat tidak efektif. Karena itu, seharusnya promosi produk yang dipasarkan bisa menimbulkan ketertarikan untuk membeli dengan iklan yang unik dan menarik, bukan hal yang tidak lumrah bagi masyarakat Indonesia
Dalam kasus ini tidak patut dicontoh, karena melakukan promosi pemasaran dengan hal ini secara visual yang tidak beretika demi mendapatkan keuntungan perusahaan yang maksimal. Dan jika iklan yang menjadi viral karena tidak beretika seharusnya dihentikan dengan cepat karena dapat berdampak buruk bagi masyarakat.
Mencapai keuntungan bagi pihak perusahaan dengan hal-hal terlarang dan melupakan  etika bisnis berdampak bagi konsumen. Hak-hak  konsumen seharusnya dipentingkan dalam berbisnis, sehingga dalam berbisnis disuatu perusahaan sangat penting untuk menjunjung tinggi etika bisnis yang sudah ada.

      D.    REFERENSI

Sabtu, 08 Oktober 2016

Analisis CSR (Corporate Social Responsibility) Pada PT. Nestle Indonesia

       A.    PENDAHULUAN

Dunia usaha saat ini berkembang sangat pesat, dan semakin terasa pengaruhnya terhadap roda perekonomian masyarakat. Perkembangan dunia usaha yang semkain pesat diikuti dengan berbagai peraturan yang harus ditaati oleh perusahaan salah satunya adalah CSR (Tanggung jawab sosial) yang harus diungkapkan oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya selama satu periode.
Pelaksanaan lebih banyak berasal dari inisiatif perusahaan dan bukan merupakan aktivitas yang dituntut untuk dilakukan perusahaan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negaran Republik Indonesia dan pelaksanaannya sudah diatur lengkap pada UUD. Karena itu tanggung jawab sosial dan lingkungan bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya.
Dalam hal ini dapat mendukung pelaksanaan hubungan perusahaan yang seimbang dengan peraturan dan budaya masyarakat sekitarnya. Perusahaan  dapat juga berkontribusi terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan. Karena harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusan.

       B.     TEORI

Konsep CSR merupakan konsep yang sulit diartikan. Hal inilah yang membuat definisi CSR sangatlah luas dan bervariasi. Pengertian CSR menurut Lord Holme dan Richard Watt, dalam Nor Hadi. 2011:46: “CSR adalah komitmen berkelanjutan dari perusahaan yang berjalan secara etis dan memiliki kontribusi terhadap pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja dan keluarga mereka, dan juga komunitas lokal serta masyarakat luas”.
Pengertian CSR menurut Johnson dan Johnson, dalam Nor Hadi. 2011:46 menyatakan bahwa: “ CSR is about how companies manage the business processes to produce an overall positive impact to society“ . Definisi ini pada dasarnya berangkat dari filosofi bagaimana mengelola perusahaan baik sebagian maupun keseluruhan memiliki dampak positif bagi dirinya dan lingkungannya. Untuk itu perusahaan harus mampu mengelola operasi bisnisnya dengan menghasilkan produk yang berorientasi secara positif terhadap masyarakat dan lingkungan.
Ghana dalam Elvinaro dan Dindin (2011:37) mendefinisikan CSR sebagai berikut “CSR is about capacity building for sustainable likelihood. It respect cultural differences and finds the bussines opportunities in building the skill of employees, the community and the government”. Definisi ini memberikan penjelasan secara lebih dalam bahwa sesungguhnya CSR membangun kapasitas yang kemungkinan berkelanjutan. CSR menghargai perbedaan budaya dan menemukan peluang-peluang bisnis dalam membangun keterampilan, komunitas dan pemerintah.
Pengertian CSR menurut Steiner dan Steiner (2009) dalam Andreas Lako 2011:212) “CSR adalah tanggungjawab dari suatu korporasi untuk menghasilkan kekayaan dengan cara-cara yang tidak membahayakan, melindungi atau meningkatkan aset-aset sosial (societal assets). Sedangkan pengertian CSR menurut Anne dan James (2011:45) “Corporate social responsibility is the idea that businesses interact with the organization’s stakeholders for social good while they pursue economic goals”.
Sebuah definisi yang lebih luas oleh World Bussines Council for Sustainable Development (WBCSD) yaitu suatu asosiasi global yang terdiri dari sekitar 200 perusahaan yang secara khusus bergerak di bidang “pembangunan bekelanjutan” (sustainable development) menyatakan bahwa “CSR adalah merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontrubusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya”.
Walupun perumusan ISO 26000 tidak berpretensi untuk menyediakan definisi tunggal, setidaknya kalangan korporasi dan stakeholder yang berkepentingan tentang CSR dapat menghargai jerih paya perumus ISO 26000 yang telah bekrja selama bertahun-tahun. Sehingga, definisi CSR pada ISO 26000 ini setidaknya dapat dijadikan sebagai pedoman untuk menerapkan CSR dengan baik. Hal yang menarik, bahwa ISO 26000 menegaskan tanggung jawab sosial (social responsibility/SR) tidak hanya berkaitan dengan perusahaan saja sebagaimana yang dikenal CSR selama ini. Tetapi, setiap organisasi yang memiliki dampak atas kebijakan-kebijakannya terutama terhadap lingkungan dan masyarakat, direkomendasikan untuk menjalankan CSR (Prastowo dan Huda 2011:101).
Kegiatan CSR akan menjamin keberlanjutan bisnis yang dilakukan. Hal ini disebabkan karena: 
1.        Menurunnya gangguan social yang sering terjadi akibat pencemaran lingkungan, bahkan dapat menumbuh kembangkan dukungan atau pembelaan masyarakat setempat.
2.    Terjaminnya pasokan bahan baku secara berkelanjutan untuk jangka panjang.
3.    Tambahan keuntungan dari unit bisnis baru, yang semula merupakan kegiatan CSR
       yang dirancang oleh korporat.
Adapun 5 pilar yang mencakup kegiatan CSR yaitu:
1.      Pengembangan kapasitas SDM di lingkungan internal perusahaan maupun lingkungan
masyarakat sekitarnya.
2.   Penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan wilayah kerja perusahaan.
3.   Pemeliharaan hubungan relasional antara korporasi dan lingkungan sosialnya yang  
      tidak dikelola dengan baik sering mengundang kerentanan konflik.
4.   Perbaikan tata kelola perusahaan yang baik
5.   Pelestarian lingkungan, baik lingkungan fisik, social serta budaya.

      C.    ANALISIS

          Dalam kasus ini saya mengambil salah satu perusahaan yang menerapkan CSR dalam perseroannya yaitu, PT Nestle Indonesia. Nestle melakukan banyak kegiatan CSR dengan fokus pada 3 area, yaitu lewat nutrisi, air, dan rural development. Tidak hanya memberi, kegiatan-kegiatan ini juga ditujukan untuk merangsang masyarakat untuk ikut serta mengembangkan lingkungan mereka.
            Melalui program-program yang dilakukan oleh PT. Nestle Indonesia menunjukkan bahwa perusahaan tersebut sangat peduli terhadap kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat di Indonesia, menjadikan anak – anak usia dini sebagai target khalayak mereka yang diharapkan nanti agar anak - anak tersebut dapat tumbuh dengan baik dan menjadi anak - anak yang cerdas dan sehat sehingga dapat dapat membawa perubahan yang besar bagi Indonesia di kemudian hari.
                 PT. Nestle Indonesia juga telah berani mengambil langkah besar menuju tatanan ekonomi baru yang menggabungkan aspek lingkungan, sosial dan pemerintah melalui model bisnis berkelanjutan. Terbukti dengan suksesnya program “Nestle Healthy Kids” yang telah banyak diikuti oleh ribuan sekolah di beberapa puluh kabupaten kota di Indonesia dan semoga program “Nestle Heathy Kids” ini bisa diterapkan oleh seluruh sekolah – sekolah dasar di Indonesia.
              Program Corporate Social Responsibility (CSR) Nestle Indonesia bertajuk Menciptakan Manfaat Bersama (creating shared value/CSV), dipaparkan dalam bentuk laporan 2008-2009 tentang pencapaian peningkatan penanganan kesehatan dan kesejahteraan di bidang gizi, air, dan pembangunan pedesaan. Di bidang nutrisi, Nestle Indonesia telah melaksanakan berbagai program pendidikan untuk membantu konsumen membuat keputusan yang cerdas dalam pemilihan pola makan dan gaya hidup. Hal ini juga untuk meningkatkan kesadaran atas pentingnya makanan sehat dan aktifitas fisik.
                 Di bidang air, sambung dia, Nestle bekerjasama dengan PMI membantu 1.600 masyarakat desa Telagaluhur, Serang-Banten untuk memperoleh akses ke air bersih dan sehat. Proyek tersebut menghasilkan sistem irigasi ramah lingkungan dengan menggunakan air limbah yang telah dikelola. Program tersebut masih berlanjut hingga sekarang.
            Dan di bidang pembangunan pedesaan, sejak tahun 1975, Nestle telah bekerjasama dengan peternak susu di Jawa Timur untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui direct procurement susu segar yang dihasilkan dan pada saat yang bersamaan memperbaiki kualitas dan kuantitas susu yang diproduksi para peternak tersebut. Kini Nestle membeli kurang lebih 600.000 liter susu setiap hari dari sekitar 300.000 peternak susu di Jawa Timur.
               Menurut saya, PT. Nestle Indonesia sudah cukup sekali menerapkan program CSR, terbukti pada suksesnya kegiatan yang dijalankan. Programnya antara lain di bidang gizi, air, dan pembangunan pedesaan. Semuanya bekerjasama dengan masyarakat sekitar yang mendukung. CSR dalam perusahaan juga saling menguntungkan satu sama lain.
                Jika mencangkup etika bisnis perusahaan melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan sudah membentuk nilai, norma salah satunya pada masyarakat.
             Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.
              Tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan publik dapat diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan langsung pada aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian terealisasi program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan secara tidak langsung terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan. Dengan demikian, dapat ditekankan bahwa pengeluaran biaya untuk program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal sosial.


      D.    REFERENSI
      https://www.nestle.co.id/ina. Diakses pada tanggal 8 Oktober 2016
http://eprints.uny.ac.id/7958/3/BAB%202-08412144024.pdf. Diakses pada tanggal 8 Oktober 2016
http://e-journal.uajy.ac.id/8259/3/EM218396.pdf. Diakses pada tanggal 8 Oktober 2016





Jumat, 30 September 2016

Analisis Utilitarian Dalam Bisnis Toko Pakaian Wanita

                  A.    PENDAHULUAN

Di era sekarang, banyak orang membangun bisnis karena cukup bisa menguntungkan. Bisnis yang dibangun kecil maupun besar sama-sama bisa menguntungkan bagi orang yang membangun bisnis tersebut. Bisnis yang berkembang saat ini salah satunya yaitu bisnis fasion, terutama fasion wanita. Karna semakin bertambahnya tahun, semakin meningkatnya selera fasion seseorang, maka dari itu banyak pebisnis mengeluarkan model-model fasion yang semakin beragam mengikuti berkembangnya jaman. Berkembangnya bisnis fasion, semakin berkembangnya toko-toko busana, tidak hanya berada di mall yang besar, tetapi sekarang bermunculan toko-toko busana wanita yang berada disekitar daerah tempat tinggal.
Berdirinya toko-toko disekitar tempat tinggal, maka semakin efektif dan efisien para konsumen dapat berbelanja tanpa harus pergi jauh. Toko-toko busana yang berlokasi disekitar perumahan pun, tidak hanya sekedar toko kecil saja, tidak kalah dengan toko yang berada dimall, banyak juga yang membangun tokonya dengan cukup luas. Harga pakaian wanita yang ditawarkan pada toko-toko yang berlokasi sekitar perumahan lebih rendah dibanding di mall karna dengan sewa bangunan yang lebih rendah dibandingkan di mall.   
Munculnya suatu bisnis memiliki dampak yang terjadi pada masyarakat sekitar dan bisa sangat berpengaruh pada perkembangan bisnis tersebut. Jika dampak negatif yang terjadi terlalu besar pada masyarakat sekitar, maka bisnis tersebut termasuk tidak layak dijalankan. Dalam bisnis juga mempunyai dampak positif dan negatif baik berdampak pada pebisnis maupun masyarakat sekitar. Dampak yang terjadi bisa sangat berpengaruh atau tidaknya sesuai pada pebisnis yang membangun bisnis tersebut.
Dari uraian diatas, dapat dianalisis dampak positif dan negatif dan analisis utilitarian dari berdirinya suatu bisnis yang berlokasi di daerah sekitar perumahan, dalam hal ini bisnis toko pakaian wanita.

                  B.    TEORI

Teori Utilitarianisme (Jeremy Bentham, 1748-1832; John Stuart Mill, 1806-1873). Teori utilitarianisme merupakan teori yang paling mudah digunakan untuk menganalisa masalah etika. Hal ini dikarenakan teori ini sangat praktis dan sesuai dengan pikiran rasional dalam memutuskan masalah-masalah moral. Teori utilitarianisme memandang suatu tindakan bermoral atau tidak didasarkan pada konsekuensi yang timbul dari tindakan tersebut. Suatu tindakan dianggap benar secara moral jika mengakibatkan manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang, sedangkan tindakan yang tidak mendatangkan manfaat terbesar bagi sebabanyak mungkin orang menurut teori ini dianggap tidak bermoral.
Utilitarianisme secara harfiah berasal dari bahasa Inggris ‘utilitarianism’ dari kata dasar ‘utility’ yang diadopsi dari bahasa latin ‘utilis’ yang berarti kegunaan atau manfaat. Sedangkan ‘ism’ sendiri berarti paham atau aliran. Jadi utilitarianisme dapat diartikan sebagai suatu paham mengenai kegunaan, atau dengan kata lain, aliran atau doktrin pertimbangan etis yang meyakini bahwa suatu hal dianggap baik apabila hal tersebut mengandung unsur kegunaan. Dari paham utilitarianisme, suatu aksi atau kegiatan dapat dibenarkan secara moral apabila menghasilkan kegunaan serta mendatangkan kebahagiaan bagi orang banyak, the greatest happiness for the greatest number (Bentham).
Utilitarianisme adalah sebuah teori teleologis universalis karena aliran ini mengukur benar atau salah, dan baik atau buruk tindakan manusia, dilihat dari pertimbangan manfaat tindak pelaku dan semua yang terkena akibatnya. Utilitarianisme merupakan asumsi dasar hidup bersama dengan menekan korban seminimal mungkin dan mencapai kebahagiaan semaksimal mungkin. Aliran utilitarianisme di dalam filsafat dipelopori oleh tokoh-tokoh antara lain Jeremy Bentham, James Mill, John Stuart Mill, dan diperjelas dengan gagasan dari Helvetius Beccaria, Paley, Paine, serta Godwin.
Terdapat beberapa filsuf yang didata sebagai aliran utilitarianis, yaitu Jeremy Bentham (1748–1832), John Stuart Mill (1806–1873), Henry Sidgwick (1838–1900), G.E. Moore (1873 –1958), Karl Popper (1902 –1994), Richard Brandt (1910–1997), R.M. Hare (1919–2002), Peter Singer (1946). Pertama kali konsep utilitarianisme diucapkan oleh teolog Inggris, William Paley, dalam karyanaya Principles of Moral and Political Philosophy (1758). Ia menafsirkan etika Kristen dalam konteks utilitarian dengan sanksi teologis di dalamnya.
William Paley memperkenalkan paham utilitarianisme dengan menggabungkan hedonisme individualistic dan otoritarianisme teologis. Ia menyatakan bahwa sesuatu dilakukan oleh seseorang karena didorong untuk tujuan kebaikan umat manusia, ketaatan kepada Tuhan, dan demi terlaksananya kebahagiaan yang abadi. Jeremy Bentham (1748-1832), seorang filsuf dan ahli hukum dalam karyanya Introduction to the Principles of Moral and Legislation (1789), merumuskan konsep utilitarianisme sebagai sistem etis sekaligus pondasi politis dan hukum. Menurutnya, mengorbankan sesuatu demi kepentingan yang lebih besar adalah tujuan etis pergaulan hidup manusia. Secara kodrati, manusia telah ditempatkan di bawah dua penguasa berdaulat, yakni rasa sakit dan rasa nikmat. Yang nyata dalam kehidupan konkret manusia adalah menghindari rasa sakit (pain) dan mendekatkan diri kepada rasa nikmat (pleasure). Kebahagiaan akan tercipta apabila manusia mendekatkan dirinya pada rasa nikmat, “The greatest good (pleasure) for the greatest number”23.
Mencuri bagi sebagian besar orang dianggap bersalah secara moral, tetapi menurut utilitarianisme jika dengan mencuri dapat mendatangkan manfaat bagi banyak orangmaka mencuri dapat dibenarkan secara moral. Atau misalkan perbuatan jujur yang dianggap baik, menurut utilitarianisme bisa saja dikatakan immoral jika akibat kejujuran itu banyak orang yang tidak bersalah terbunuh (cth: memberi tahu lokasi persembunyianaktivis pro demokrasi kepada rezim otoriter). Sedangkan tindakan-tindakan yang tidak mempunyai konsekuensi apapun pada manusia dianggap tindakan amoral. Teoriutilitarianisme menekankan bahwa suatu tindakan (jujur atau berbohong) tidak mempunyai nilai yang melekat. Sehingga semua tindakan harus dilihat dari konsekuensi yang ditimbulkan.
Sementara itu, berbisnis dalam konteks utilitarianisme dengan prinsip dasar kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang banyak dapat dijadikan pegangan para pebisnis untuk operasi kegiatan yang mulanya bersifat profit oriented. Kemudian, sejalan dengan konsep utilitarianisme yang sebelumnya, teori yang sama dikembangkan dalam kerangka universal perspektivism oleh Richard Mervyn Hare (1919-2002). Pemikiran Hare juga mampu mempengaruhi pemikir utilitarian berikutnya, seperti Peter Singer. Konsep moral judgement yang dikembangkannya yakni dengan mengimajinasikan suatu pertukaran peran (switchrole).
Sebuah tindakan kriminal dengan pengarahan yang benar akan mendapatkan pengadilan dari preferensi yang kuat, yaitu pengalaman penderitaan yang dibayangkan dengan pertukaran posisi. Dengan melihat keadaan sekitar,pengaruh dampak, serta konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan, maka tindakan pembenaran akan merujuk pada hak yang lemah sehingga teorinya tiba pada utilitarian. Hare ialah pakar etika terkemuka yang maju dengan teori campuran Kant dan preferensi utilitarian. Ia bertolak dari konsep-konsep moral dari kumpulan fakta yang konsisten yang digunakan dengan kesadaran penuh. Baginya, jika hanya mengandalkan intuisi di dalam ranah pembahasan filosofis merupakan sebuah kesalahan atau dosa besar sehingga pembahasannnya diarahkan pada relativisme. Perspektivisme merupakan bentuk varian yang nonkognitif untuk merumuskan tindakan membimbing dari arah penilaian moral.
Namun demikian, penilaian moral tetap tidak memiliki konten deskriptif yang utuh. Konten deskriptif dalam sebuah penghakiman moral hanya terdiri dari faktum, pertimbangan, dan alasan yang mendukung pembelaan. Pada akhirnya, moral judgement menjadi keutamaan (overriding) yang didahulukan dengan pertimbangan kategori imperatif yang diterima sebagai permasalahan pokok untuk menghasilkan tindakan dari komitmen tulus. Konsep inilah yang menjadi objek formal penulis dalam mengkaji implementasi bisnis dan korporasi kontemporer.
Utilitarianisme berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis.
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
a. Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
b. Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
Prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar bagi jumlah orang terbesar) diterpakan pada perbuatan. Utilitarianisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral.

C.    ANALISIS 

Dalam hal ini saya mengambil kasus dalam bisnis yang berada disekitar tempat tinggal saya, yaitu bisnis toko pakaian wanita INVAS HOUSE. Toko ini berdiri sejak kurang lebih 5 tahun yang lalu, berada pada tempat yang stategis dan luas toko yang cukup besar. Toko pakaian ini cukup ramai pembelinya karna tempatnya strategis dan mempunyai halaman atau lahan parker yang cukup luas.
Jika dihubungkan dengan teori utilitarian yang digunakan sebagai proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak dan sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan. Dalam analisis ini melihat keuntungan dan kerugian pada kasus bisnis tersebut. Sejak berdirinya toko tersebut sudah dianalisis prospek kedepannya atau berkembang tidaknya bisnis toko pakaian. Karena berada disekitar perumahan yang cukup jauh dari mall yang didalamnya menjual berbagai macam produk pakaian wanita, sehingga masyarakat dan orang-orang sekitar tidak dengan mudah bisa membeli pakaian yang dibutuhkannya.
Dengan dibukanya toko pakaian wanita tersebut disekitar perumahan, cukup membantu masyarakat dalam membeli pakaian kebutuhannya dengan mudah karena dekat dengan tempat tinggal mereka. Orang-orang sekitar menjadi tidak pergi jauh lagi jika ingin membeli pakaian yang dibutuhkannya. Dampak positif lainnya adalah dengan bertambahnya lapangan pekerjaan masyarakat sekitar, seperti pekerjaan pegawai yang membantu kegiatan dalam toko dan pekerjaan tukang parkir dalam menjaga kendaraan yang diparkir pelanggan yang sedang berbelanja dalam toko tersebut.
Setiap bisnis yang dibuka dan dijalani selain mempunyai dampak yang positif, pasti juga mempunyai dampak yang negatif, bisnis toko pakaian ini juga mempunyai dampak negatif walaupun tidak besar atau banyak, seperti dengan ramainya pelanggan yang berbelanja di toko tersebut menimbulkan kemacetan di jalan raya yang tidak terlalu luas. Kemacetan biasanya terjadi pada hari libur, selebihnya tidak bisa diprediksi sehingga cukup menimbulkan permasalahan disekitar lokasinya, tetapi masih bisa diatasi.
Teori utilitarian atau utilitarisme mempunyai tanggung jawab penuh kepada orang yang melakukan suatu tindakan, apakah tindakan tersebut baik atau buruk. Kasus dalam bisnis ini merupakan suatu perbuatan atau kegiatan yang baik jika membawa manfaat, berfaedah atau berguna, menfaat itu menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Sehingga dapat dikatakan berdampak positif pada masyarat sekitar.

                  D.    REFERENSI