Minggu, 30 Oktober 2016

Kecurangan Dalam Bisnis

A. PENDAHULUAN

    Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benarsalah, baik-buruk. Bisnis beretika merupakan bisnis yang terdiri dari hati nurani, empati, dan norma. Bisnis bisa disebut etis apabila dalam mengelola bisnisnya pengusaha selalu menggunakan nuraninya. Apakah produk yang dijualnya baik? Apakah dia telah berpromosi dengan tidak menipu? Dan, apakah dia telah menggunakan praktik bisnis yang jujur? Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
    Dalam etika bisnis mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan samar-samar yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.

     Perusahaan yang melakukan suatu tindakan yang tidak etis akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula.

B. TEORI

Menurut salah satu sumber yang penulis kutip ada lima prinsip etika bisnis menurut Keraf (1994:71-75) diantaranya adalah :
1. Prinsip Otonomi. Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat.
2. Prinsip Kejujuran. Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
3. Prinsip Tidak Berbuat Jahat dan Berbuat Baik. Prinsip ini mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.
4. Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.
5. Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri. Prinsip ini mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
Selain itu juga ada beberapa nilai – nilai etika bisnis yang dinilai oleh Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, seharusnya
jangan dilanggar, yaitu :
1. Kejujuran: Banyak orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipumenipu demi mendapat keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu kunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan di tengah persaingan bisnis.
2. Keadilan: Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepada karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaan mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga, misalnya dengan tidak mengambil untung yang merugikan konsumen.
3. Rendah Hati: Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya, dalam mempromosikan produk dengan cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing, entah melalui gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar terlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk.
4. Simpatik: Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depan klien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan orangorang yang mendukung bisnis anda, seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain.
5. Kecerdasan: Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan strategi bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis mampu mewaspadai dan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkan oleh lawan-lawan bisnisnya.

Lakukan dengan cara yang baik, lebih baik atau dipandang baik Sebagai pebisnis, anda jangan mematok diri pada aturan-aturan yang berlaku. Perhatikan juga norma, budaya atau agama di tempat anda membuka bisnis. Suatu cara yang dianggap baik di suatu Negara atau daerah, belum tentu cocok dan sesuai untuk di terapkan di Negara atau daerah lain. Hal ini penting kalau ingin usaha berjalan tanpa ada gangguan.

C. ANALISIS

Dalam kasus kecurangan dalam bisnis ini, Saya mempunyai pengalaman tentang tindakan yang tidak jujur yang dilakukan oleh pedagang. Pengalaman ini dialami keluarga Saya yang membeli beras karungan di toko beras di daerah Depok. Pada saat itu membeli beras dengan merk tertentu yang bagus dan merk yang sudah terbukti kualitasnya dan menjadi produk langganan dalam membeli beras. Karena sudah menjadi merk beras yang selalu dibeli saat dibutuhkan, maka sudah sangat paham tentang keadaan dan kualitasnya yang baik pada beras tersebut. Dan harga yang ditawarkan merk produk beras tersebut sesuai dengan kualitasnya yang bagus, yaitu berasnya bersih, tidak rapuh dan saat dimasak teksturnya pulen.
Saat transaksi pembelian beras tersebut pedagang memastikan bahwa beras yang dibeli sesuai dengan merk yang diminta, pedagang membuktikannya dengan memperlihatkan beras tersebut yang sudah ada disalah satu wadah yang diletakkan dengan merk-merk beras lainnya. Karena percaya bahwa itu beras yang sama dengan merknya, maka salah satu keluarga Saya pun membeli beras tersebut satu karung dengan harga yang sama seperti beras yang dibeli pada waktu belakang dan ditoko berbeda.
Sesampainya dirumah dan saat membuka karung beras yang sudah dibeli tersebut, ternyata beras sangatlah berbeda dengan beras dengan merk tersebut. Berasnya kotor, warnanya juga pucat dan berkutu. Karena kejadian itu, keluarga Saya meminta tanggung jawab kepada pedagang beras pada toko itu karena sudah membuat kecurangan dalam berdagang.
Dalam kasus diatas, pedagang melakukan kecurangan dengan cara mengganti isi karung beras yang baik dengan beras yang kualitasnya buruk. Pedangang juga melakukan kecurangan lain dengan cara meyakinkan pembeli dengan memperlihatkan dihadapannya beras yang kualitasnya sama seperti isi karung beras yang dibeli pembeli. Seharusnya pembeli dapat menjual beras dengan jujur dengan menjual beras karungan yang tidak bisa dilihat isinya langsung yang isinya baik secara kualitas dan sesuai harganya.
Hal tersebut sangatlah tidak menjalankan etika dalam berbisnis. Pada etika bisnis terdapat salah satunya yaitu kejujuran dalam berbisnis yang harus selalu ditanamkan pada saat apapun, kapanpun dan dimanapun agar bisnis yang dijalankan berkah bagi pedagang. Dalam berbisnis yang beretika juga harus menimbulkan kepuasan terhadap konsumen, tidak merugikan konsumen dengan hal-hal yang tidak baik. Dengan etika bisnis, bisnis yang dijalankan dapat tumbuh sukses tanpa adanya hal-hal yang menyimpang.

D. REFERENSI 

https://erikatzain.files.wordpress.com/2013/04/makalah-etika-bisnis.pdf. Diakses pada tanggal 30 Oktober 2016

Jumat, 21 Oktober 2016

Bisnis Yang Tidak Beretika

      Analisis Promosi Bisnis Yang Tidak Beretika
      A.    PENDAHULUAN
Etika menjadi bagian tak terpisahkan dari dunia bisnis. Bukan hanya sebagai alat untuk menilai pantas atau tidak pantas, benar atau salah, buruk atau baik. Etika bisnis menjadi penghubung dalam setiap transaksi bisnis, menjadi aturan yang menjamin terlaksananya transaksi yang adil dan saling menguntungkan pihak yang terlibat. Perkembangan bisnis saat ini telah memasuki era globalisasi, dimana terjadi pergerakan komoditas, modal dan juga manusia yang seolah tanpa batas menembus ke segala penjuru dunia. Modal paling utama dalam bisnis adalah nama dan kepercayaan.
Moral dilandasi oleh etika sehingga orang yang memiliki moral pasti dilandasi oleh etika. Demikian pula perusahaan yang memiliki etika bisnis pasti manajer dan segenap karyawan memiliki moral yang baik. Etika adalah suatu cabang dari filosofi yang berkaitan dengan kebaikan atau moralitas dari kelkuan manusia. Disini ditekankan pada etika sebagai objek perilaku manusia dalam bidang bisnis. Dalam pengertian ini etika diartikan sebagai aturan-aturan yang tidak dapat dilanggar dari perilaku yang diterima oleh masyarakat sebagai baik atau buruk.
Praktik bisnis yang dijalankan selama ini masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan dan sering sekali diwarnai praktik-praktik bisnis tidak terpuji. Korupsi, kolusi dan nepotisme yang semakin meluas di masyarakat yang sebelumnya hanya di tingkat pusat dan sekarang meluas. Hal ini mengindikasikan bahwa di sebagian masyarakat telah terjadi krisis moral dengan menghalalkan segala macam cara untuk mencapai tujuan, baik untuk tujuan individu memperkaya diri sendiri maupun tujuan kelompok untuk eksistensi etika dan nilai-nilai moral bagi para pelaku bisnis.

      B.     TEORI
1. Pengertian Etika Bisnis
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Menurut Maryani & Ludigdo (2001) Etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
Etika Bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Tidak ada cara yang paling baik untuk memulai penelaahan hubungan antara etika dan bisnis selain dengan mengamati, bagaimanakah perusahaan riil telah benar-benar berusaha untuk menerapkan etika ke dalam bisnis.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena:
1. Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
2. Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
3. Melindungi prinsip kebebasan berniaga.
4. Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Perusahaan yang melakukan suatu tindakan yang tidak etis akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier perlu di pahami, karyawan yang berkualitas adalah asset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin mempertahankan karyawannya.
Selain itu juga ada beberapa nilai – nilai etika bisnis yang dinilai oleh Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, seharusnya jangan dilanggar, yaitu :
1. Kejujuran: Banyak orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipumenipu demi mendapat keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu kunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan di tengah persaingan bisnis.
2. Keadilan: Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepada karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaan mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga, misalnya dengan tidak mengambil untung yang merugikan konsumen.
3. Rendah Hati: Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya, dalam mempromosikan produk dengan cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing, entah melalui gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar terlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk.
4. Simpatik: Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depan klien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan orangorang yang mendukung bisnis anda, seperti karyawan, sekretaris dan lainlain.
5. Kecerdasan: Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan strategi bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis mampu mewaspadai dan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkan oleh lawan-lawan bisnisnya.
Lakukan dengan cara yang baik, lebih baik atau dipandang baik Sebagai pebisnis, anda jangan mematok diri pada aturan-aturan yang berlaku. Perhatikan juga norma, budaya atau agama di tempat anda membuka bisnis. Suatu cara yang dianggap baik di suatu Negara atau daerah, belum tentu cocok dan sesuai untuk di terapkan di Negara atau daerah lain. Hal ini penting kalau ingin usaha berjalan tanpa ada gangguan.
2. Pengertian Promosi
Promosi adalah upaya untuk memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa pada dengan tujuan menarik calon konsumen untuk membeli atau mengkonsumsinya.
Dengan adanya promosi produsen atau distributor mengharapkan kenaikannya angka penjualan.
Tujuan Promosi di antaranya adalah:
1. Menyebarkan informasi produk kepada target pasar potensial
2. Untuk mendapatkan kenaikan penjualan dan profit
3. Untuk mendapatkan pelanggan baru dan menjaga kesetiaan pelanggan
4. Untuk menjaga kestabilan penjualan ketika terjadi lesu pasar
5. Membedakan serta mengunggulkan produk dibanding produk pesaing
6. Membentuk citra produk di mata konsumen sesuai dengan yang diinginkan.
Beberapa cara untuk melakukan promosi adalah:
1. Melalui e-mail
2. Melalui sms
3. Melalui pembicaraan
4. Melalui iklan
5. Dll.
Etika Pemasaran dalam konteks promosi :
a) Sebagai sarana menyampaikan informasi yang benar dan obyektif.
b) Sabagai sarana untuk membangun image positif.
c) Tidak ada unsur memanipulasi atau memberdaya konsumen.
d) Selalu berpedoman pada prinsip-prinsip kejujuran.
e) Tidak mengecewakan konsumen.

      C.    ANALISIS
Dalam kasus ini, salah satu promosi bisnis yang tidak beretika adalah iklan produk minuman isotonik yaitu Isocup. Dalam pemasaran produknya, Isocup membuat iklan di televisi yang cukup menjadi viral dan iklan tersebut sangat tidak bermoral. Adegan dalam iklan minuman isotonik tersebut memperlihatkan seorang laki-laki yang sedang berkeringat banyak dan ada seorang perempuan yang tanpa risih menjilati keringat diwajah laki-laki tersebut. Karena adegan dalam iklan tersebut banyak yang berkomentar bahwa iklan tersebut tidak pantas, karena merupakan hal yang menjijikan didalam kehidupan sehari-hari.
Jika dilihat dari kasus ini, perusahaan minuman isotonik Isocup ini sangat tidak mempunyai etika dalam promosi bisnisnya, karena produk ini dipasarkan di Indonesia dan iklan tersebut banyak dilihat orang, sehingga orang tidak tertarik membeli minuman tersebut dan iklan tersebut sangat tidak efektif. Karena itu, seharusnya promosi produk yang dipasarkan bisa menimbulkan ketertarikan untuk membeli dengan iklan yang unik dan menarik, bukan hal yang tidak lumrah bagi masyarakat Indonesia
Dalam kasus ini tidak patut dicontoh, karena melakukan promosi pemasaran dengan hal ini secara visual yang tidak beretika demi mendapatkan keuntungan perusahaan yang maksimal. Dan jika iklan yang menjadi viral karena tidak beretika seharusnya dihentikan dengan cepat karena dapat berdampak buruk bagi masyarakat.
Mencapai keuntungan bagi pihak perusahaan dengan hal-hal terlarang dan melupakan  etika bisnis berdampak bagi konsumen. Hak-hak  konsumen seharusnya dipentingkan dalam berbisnis, sehingga dalam berbisnis disuatu perusahaan sangat penting untuk menjunjung tinggi etika bisnis yang sudah ada.

      D.    REFERENSI

Sabtu, 08 Oktober 2016

Analisis CSR (Corporate Social Responsibility) Pada PT. Nestle Indonesia

       A.    PENDAHULUAN

Dunia usaha saat ini berkembang sangat pesat, dan semakin terasa pengaruhnya terhadap roda perekonomian masyarakat. Perkembangan dunia usaha yang semkain pesat diikuti dengan berbagai peraturan yang harus ditaati oleh perusahaan salah satunya adalah CSR (Tanggung jawab sosial) yang harus diungkapkan oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya selama satu periode.
Pelaksanaan lebih banyak berasal dari inisiatif perusahaan dan bukan merupakan aktivitas yang dituntut untuk dilakukan perusahaan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negaran Republik Indonesia dan pelaksanaannya sudah diatur lengkap pada UUD. Karena itu tanggung jawab sosial dan lingkungan bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya.
Dalam hal ini dapat mendukung pelaksanaan hubungan perusahaan yang seimbang dengan peraturan dan budaya masyarakat sekitarnya. Perusahaan  dapat juga berkontribusi terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan. Karena harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusan.

       B.     TEORI

Konsep CSR merupakan konsep yang sulit diartikan. Hal inilah yang membuat definisi CSR sangatlah luas dan bervariasi. Pengertian CSR menurut Lord Holme dan Richard Watt, dalam Nor Hadi. 2011:46: “CSR adalah komitmen berkelanjutan dari perusahaan yang berjalan secara etis dan memiliki kontribusi terhadap pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja dan keluarga mereka, dan juga komunitas lokal serta masyarakat luas”.
Pengertian CSR menurut Johnson dan Johnson, dalam Nor Hadi. 2011:46 menyatakan bahwa: “ CSR is about how companies manage the business processes to produce an overall positive impact to society“ . Definisi ini pada dasarnya berangkat dari filosofi bagaimana mengelola perusahaan baik sebagian maupun keseluruhan memiliki dampak positif bagi dirinya dan lingkungannya. Untuk itu perusahaan harus mampu mengelola operasi bisnisnya dengan menghasilkan produk yang berorientasi secara positif terhadap masyarakat dan lingkungan.
Ghana dalam Elvinaro dan Dindin (2011:37) mendefinisikan CSR sebagai berikut “CSR is about capacity building for sustainable likelihood. It respect cultural differences and finds the bussines opportunities in building the skill of employees, the community and the government”. Definisi ini memberikan penjelasan secara lebih dalam bahwa sesungguhnya CSR membangun kapasitas yang kemungkinan berkelanjutan. CSR menghargai perbedaan budaya dan menemukan peluang-peluang bisnis dalam membangun keterampilan, komunitas dan pemerintah.
Pengertian CSR menurut Steiner dan Steiner (2009) dalam Andreas Lako 2011:212) “CSR adalah tanggungjawab dari suatu korporasi untuk menghasilkan kekayaan dengan cara-cara yang tidak membahayakan, melindungi atau meningkatkan aset-aset sosial (societal assets). Sedangkan pengertian CSR menurut Anne dan James (2011:45) “Corporate social responsibility is the idea that businesses interact with the organization’s stakeholders for social good while they pursue economic goals”.
Sebuah definisi yang lebih luas oleh World Bussines Council for Sustainable Development (WBCSD) yaitu suatu asosiasi global yang terdiri dari sekitar 200 perusahaan yang secara khusus bergerak di bidang “pembangunan bekelanjutan” (sustainable development) menyatakan bahwa “CSR adalah merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontrubusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya”.
Walupun perumusan ISO 26000 tidak berpretensi untuk menyediakan definisi tunggal, setidaknya kalangan korporasi dan stakeholder yang berkepentingan tentang CSR dapat menghargai jerih paya perumus ISO 26000 yang telah bekrja selama bertahun-tahun. Sehingga, definisi CSR pada ISO 26000 ini setidaknya dapat dijadikan sebagai pedoman untuk menerapkan CSR dengan baik. Hal yang menarik, bahwa ISO 26000 menegaskan tanggung jawab sosial (social responsibility/SR) tidak hanya berkaitan dengan perusahaan saja sebagaimana yang dikenal CSR selama ini. Tetapi, setiap organisasi yang memiliki dampak atas kebijakan-kebijakannya terutama terhadap lingkungan dan masyarakat, direkomendasikan untuk menjalankan CSR (Prastowo dan Huda 2011:101).
Kegiatan CSR akan menjamin keberlanjutan bisnis yang dilakukan. Hal ini disebabkan karena: 
1.        Menurunnya gangguan social yang sering terjadi akibat pencemaran lingkungan, bahkan dapat menumbuh kembangkan dukungan atau pembelaan masyarakat setempat.
2.    Terjaminnya pasokan bahan baku secara berkelanjutan untuk jangka panjang.
3.    Tambahan keuntungan dari unit bisnis baru, yang semula merupakan kegiatan CSR
       yang dirancang oleh korporat.
Adapun 5 pilar yang mencakup kegiatan CSR yaitu:
1.      Pengembangan kapasitas SDM di lingkungan internal perusahaan maupun lingkungan
masyarakat sekitarnya.
2.   Penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan wilayah kerja perusahaan.
3.   Pemeliharaan hubungan relasional antara korporasi dan lingkungan sosialnya yang  
      tidak dikelola dengan baik sering mengundang kerentanan konflik.
4.   Perbaikan tata kelola perusahaan yang baik
5.   Pelestarian lingkungan, baik lingkungan fisik, social serta budaya.

      C.    ANALISIS

          Dalam kasus ini saya mengambil salah satu perusahaan yang menerapkan CSR dalam perseroannya yaitu, PT Nestle Indonesia. Nestle melakukan banyak kegiatan CSR dengan fokus pada 3 area, yaitu lewat nutrisi, air, dan rural development. Tidak hanya memberi, kegiatan-kegiatan ini juga ditujukan untuk merangsang masyarakat untuk ikut serta mengembangkan lingkungan mereka.
            Melalui program-program yang dilakukan oleh PT. Nestle Indonesia menunjukkan bahwa perusahaan tersebut sangat peduli terhadap kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat di Indonesia, menjadikan anak – anak usia dini sebagai target khalayak mereka yang diharapkan nanti agar anak - anak tersebut dapat tumbuh dengan baik dan menjadi anak - anak yang cerdas dan sehat sehingga dapat dapat membawa perubahan yang besar bagi Indonesia di kemudian hari.
                 PT. Nestle Indonesia juga telah berani mengambil langkah besar menuju tatanan ekonomi baru yang menggabungkan aspek lingkungan, sosial dan pemerintah melalui model bisnis berkelanjutan. Terbukti dengan suksesnya program “Nestle Healthy Kids” yang telah banyak diikuti oleh ribuan sekolah di beberapa puluh kabupaten kota di Indonesia dan semoga program “Nestle Heathy Kids” ini bisa diterapkan oleh seluruh sekolah – sekolah dasar di Indonesia.
              Program Corporate Social Responsibility (CSR) Nestle Indonesia bertajuk Menciptakan Manfaat Bersama (creating shared value/CSV), dipaparkan dalam bentuk laporan 2008-2009 tentang pencapaian peningkatan penanganan kesehatan dan kesejahteraan di bidang gizi, air, dan pembangunan pedesaan. Di bidang nutrisi, Nestle Indonesia telah melaksanakan berbagai program pendidikan untuk membantu konsumen membuat keputusan yang cerdas dalam pemilihan pola makan dan gaya hidup. Hal ini juga untuk meningkatkan kesadaran atas pentingnya makanan sehat dan aktifitas fisik.
                 Di bidang air, sambung dia, Nestle bekerjasama dengan PMI membantu 1.600 masyarakat desa Telagaluhur, Serang-Banten untuk memperoleh akses ke air bersih dan sehat. Proyek tersebut menghasilkan sistem irigasi ramah lingkungan dengan menggunakan air limbah yang telah dikelola. Program tersebut masih berlanjut hingga sekarang.
            Dan di bidang pembangunan pedesaan, sejak tahun 1975, Nestle telah bekerjasama dengan peternak susu di Jawa Timur untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui direct procurement susu segar yang dihasilkan dan pada saat yang bersamaan memperbaiki kualitas dan kuantitas susu yang diproduksi para peternak tersebut. Kini Nestle membeli kurang lebih 600.000 liter susu setiap hari dari sekitar 300.000 peternak susu di Jawa Timur.
               Menurut saya, PT. Nestle Indonesia sudah cukup sekali menerapkan program CSR, terbukti pada suksesnya kegiatan yang dijalankan. Programnya antara lain di bidang gizi, air, dan pembangunan pedesaan. Semuanya bekerjasama dengan masyarakat sekitar yang mendukung. CSR dalam perusahaan juga saling menguntungkan satu sama lain.
                Jika mencangkup etika bisnis perusahaan melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan sudah membentuk nilai, norma salah satunya pada masyarakat.
             Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.
              Tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan publik dapat diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan langsung pada aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian terealisasi program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan secara tidak langsung terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan. Dengan demikian, dapat ditekankan bahwa pengeluaran biaya untuk program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal sosial.


      D.    REFERENSI
      https://www.nestle.co.id/ina. Diakses pada tanggal 8 Oktober 2016
http://eprints.uny.ac.id/7958/3/BAB%202-08412144024.pdf. Diakses pada tanggal 8 Oktober 2016
http://e-journal.uajy.ac.id/8259/3/EM218396.pdf. Diakses pada tanggal 8 Oktober 2016