A. PENDAHULUAN
Etika
bisnis adalah serangkaian nilai moral yang akan membentuk perilaku perusahaan.
Perusahaan menciptakan produk/jasa tidak boleh melanggar hak kekayaan
intelektual dan para pengelola perusahaan dituntut lebih profesional dalam
menjalankan bisnis melalui melalui tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance).
Setiap
pelaku bisnis wajib mempunyai etika bisnis, baik itu pengusaha besar yang tingkat
produksi yang pemasarannya luas dan tidak terkecuali pedagang kecil seperti PKL
(Pedagang Kaki Lima). Karna dengan adanya etika bisnis kegiatan usaha akan
berjalan lancar.
Pedagang
kaki lima merupakan suatu kegiatan ekonomi dalam wujud sektor informal yang
membuka usahanya di bidang produksi dan penjualan barang dan jasa dengan
menggunakan modal yang relatif kecil serta menempati ruang publik. Sebagaimana
sektor informal lainnya, pedagang kaki lima juga banyak menyerap tenaga kerja
yang cukup tinggi.
Dalam
kegiatan para PKL sering terjadi hal-hal yang tidak baik seperti melanggar
peraturan-peraturan contohnya, kehadiran PKL dianggap sebagai kambing hitam
permasalahan kesemrawutan kota itu yang terjadi di kota besar, PKL sebagai
objek penertiban dan harus disingkirkan, kerena kehadiran PKL menyebabkan
kemancetan lalu lintas, mendatangkan sampah atau bahkan lingkungan masyarakat
kumuh kota, dan sumber kemacetan lalu lintas di tiap jalan umum.
B.
TEORI
1.
Etika Bisnis
Etika berasal dari kata Yunani
yaitu ethos yang berarti tempat tinggal, padang rumput, kandang, kebiasaan,
adat, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Bentuk jamaknya adalah ta etha,
yang berarti adat istiadat. Dalam hal ini, kata etika sama pengertiannya dengan
moral. Menurut Suhardana (2006) dalam Sukirno Agus dan I Cekik Ardana (2009:
127-128) istilah lain dari etika adalah susila, su artinya baik, sila artinya
kebiasaan. Jadi susila berarti kebiasaan atau tingkah laku perbuatan manusia
yang baik.
Menurut Lawrence, Weber, dan Post (2005)
dalam Sukirno Agus dan I Cekik Ardana (2009: 127-128) etika adalah suatu
konsepsi tentang perilaku benar dan salah. Etika menjelaskan kepada kita apakah
perilaku kita bermoral atau tidak berkaitan dengan hubungan kemanusiaan yang
fundamental, bagaimana kita berpikir dan bertindak kepada orang lain dan
bagaimana kita inginkan meraka berpikir dan bertindak terhadap kita.
2. Pengertian
Pedagang Kaki Lima
Pedagang kaki lima berasal dari
istilah “kaki lima” yang merupakan warisan sejarah, sebab istilah ini muncul
saat pemerintah jajahan Inggris di Indonesia. Pada saat itu Raffles telah
mengeluarkan peraturan penggunaan jalan, yakni mengharuskan agar kiri dan kanan
jalan selebar lima feet bagi pejalan kaki itu digunakan oleh pedagang untuk
menggelar jualannya, karena mereka berjualan di arena lima feet tadi, kemudian
dikenal sebagai pedagang kaki lima (Hernawi dalam Sudaryanti 2000:8).
Menurut Eridian dalam Sudaryanti
(2000:8) “Pedagang kaki lima ialah orang-orang dengan modal relatif
kecil/sedikit berusaha (produksi-penjualan barang-barang/jasa-jasa) untuk
memenuhi kebutuhan kelompok konsumen tertentu dalam masyarakat”. Usaha itu
dilakukan pada tempat-tempat yang dianggap strategis dalam suasana informal.
3. Kendala
Pedagang Kaki Lima
·
Kelemahan Internal
Pedagang kaki lima adalah salah
satu kegiatan ekonomi dalam wujud sektor informal. Pedagang kaki lima adalah
orang yang membuka usahanya dalam bidang produksi dan jasa dengan menggunakan
modal yang relatif kecil dan menempati ruang publik.
PKL pada umumnya mempunyai
keterbatasan-keterbatasan untuk melakukan usaha, antara lain: (1) minimnya
modal, (2) rendahnya tingkat pendidikan, dan (3) kurangnya akses terhadap
kebijakan pemerintah, informasi dan sarana-sarana ekonomi maupun sosial.
Usaha-usaha untuk mengatasi kelemahan-kelemahan ini perlu dilakukan agar
kelompok masyarakat tersebut menjadi lebih berdaya dalam melakukan usaha,
sehingga mereka tidak jatuh kedalam kemiskinan (Siagaan, 1998:146).
Pedagang kaki lima adalah orang
yang dengan modal yang relatif sedikit berusaha di bidang produksi dan
penjualan barang-barang (jasa-jasa) untuk memenuhi kebutuhan kelompok tertentu
di dalam masyarakat, usaha tersebut dilaksanakan pada tempat-tempat yang
dianggap strategis dalam suasana lingkungan yang informal (Winardi dalam
Haryono, 1989:57). Pedagang kaki lima pada umumnya adalah self-employed,
artinya mayoritas pedagang kaki lima hanya terdiri dari satu tenaga kerja.
Modal yang dimiliki relatif tidak terlalu besar, dan terbagi atas modal tetap,
berupa peralatan, dan modal kerja.
·
Tantangan Eksternal/ Sosial
Usaha-usaha untuk mengatasi
kelemahan-kelemahan ini perlu dilakukan agar kelompok masyarakat tersebut
menjadi lebih berdaya dalam melakukan usaha, sehingga mereka tidak jatuh
kedalam kemiskinan Pemberdayaan komunitas dalam upaya pengentasan kemiskinan
dalam pengertian konvensional umumnya dilihat dari pendapatan (income).
C.
ANALISIS
Dalam
hal ini, akan menganalisis kasus penggusuran PKL yang pernah terjadi di
Terminal Depok. Di Terminal Depok banyak sekali PKL yang berjualan tidak
beraturan disekitar terminal. Karna banyaknya dan tidak beraturan, sering kali
membuat macet dan lingkungan menjadi terlihat kotor dengan sampah-sampah dari
pedagang.
Dengan
ketidakberaturan PKL sehingga menimbulkan dampak yang negatif bagi lingkungan
sekitar. PEMDA setempat akhirnya melakukan penertiban para PKL yang berdagang
disekitar terminal. Penertiban ini bertujuan untuk menjadikan Terminal Depok
bersih dan rapi, dan para penumpang diterminal maupun orang sekeliling tidak
merasa terganggu dengan adanya PKL.
Penertiban
yang dilakukan petugas tidak hanya sekali saja, tetapi beberapa kali karna para
PKL kembali lagi berjualan ditempat yang tidak sesuai. Para PKL melanggar
peraturan dengan alasan ingin mendapat keuntungan dengan berjualan di
tempat-tempat stategis sehingga meningkatkan pendapatan mereka. PKL yang tidak
terima ditertibkan seringkali melakukan perlawanan kepada petugas yang
menertibkan, dan tidak jarang terjadi keributan sehingga kegiatan penertiban
tidak kondusif.
Dari
kasus diatas dapat dianalisis dari segi etika bisnisnya, yaitu berdagang dengan
cara yang tidak menimbulkan kerugian terhadap orang lain, contohnya berdagang
di tempat yang tidak sesuai seperti trotoar yang menghalangi pejalan kaki,
berjualan di pinggir-pinggir jalan sehingga menimbulkan kemacetan dan
sebagainya.
Sebaiknya
pemerintah melakukan penertiban PKL utuk dipindahkan ketempat yang sesuai untuk
bergagang tanpa menimbulkan hal-hal yang negatif dan pastinya harus strategis.
Dan untuk pedagang dapat berjualan ditempat yang sudah ditentukan tanpa harus
takut barang dagangannya tidak laku.
Dengan
itu kehadiran PKL tidak lagi meresahkan masyarakat sekitar dan pemberdayaan PKL
menjadi lebih dipentingkan lagi. PKL yang menerapkan etika bisnis akan membuat
kegiatan bisnis menjadi lancar dan menghasilkan keuntungan.
D.
REFERENSI
http://eprints.uny.ac.id/7990/3/BAB%202-05404241009.pdf.
Diakses pada tanggal 1 Januari 2017
http://lib.unnes.ac.id/2735/1/7149.pdf.
Diakses pada tanggal 1 Januari 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar