Minggu, 01 Januari 2017

Analisis Penataan Kawasan Untuk PKL

      A.    PENDAHULUAN
Etika bisnis adalah serangkaian nilai moral yang akan membentuk perilaku perusahaan. Perusahaan menciptakan produk/jasa tidak boleh melanggar hak kekayaan intelektual dan para pengelola perusahaan dituntut lebih profesional dalam menjalankan bisnis melalui melalui tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Setiap pelaku bisnis wajib mempunyai etika bisnis, baik itu pengusaha besar yang tingkat produksi yang pemasarannya luas dan tidak terkecuali pedagang kecil seperti PKL (Pedagang Kaki Lima). Karna dengan adanya etika bisnis kegiatan usaha akan berjalan lancar.
Pedagang kaki lima merupakan suatu kegiatan ekonomi dalam wujud sektor informal yang membuka usahanya di bidang produksi dan penjualan barang dan jasa dengan menggunakan modal yang relatif kecil serta menempati ruang publik. Sebagaimana sektor informal lainnya, pedagang kaki lima juga banyak menyerap tenaga kerja yang cukup tinggi.
Dalam kegiatan para PKL sering terjadi hal-hal yang tidak baik seperti melanggar peraturan-peraturan contohnya, kehadiran PKL dianggap sebagai kambing hitam permasalahan kesemrawutan kota itu yang terjadi di kota besar, PKL sebagai objek penertiban dan harus disingkirkan, kerena kehadiran PKL menyebabkan kemancetan lalu lintas, mendatangkan sampah atau bahkan lingkungan masyarakat kumuh kota, dan sumber kemacetan lalu lintas di tiap jalan umum.

     B.     TEORI

     1.      Etika Bisnis
Etika berasal dari kata Yunani yaitu ethos yang berarti tempat tinggal, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Bentuk jamaknya adalah ta etha, yang berarti adat istiadat. Dalam hal ini, kata etika sama pengertiannya dengan moral. Menurut Suhardana (2006) dalam Sukirno Agus dan I Cekik Ardana (2009: 127-128) istilah lain dari etika adalah susila, su artinya baik, sila artinya kebiasaan. Jadi susila berarti kebiasaan atau tingkah laku perbuatan manusia yang baik.
Menurut Lawrence, Weber, dan Post (2005) dalam Sukirno Agus dan I Cekik Ardana (2009: 127-128) etika adalah suatu konsepsi tentang perilaku benar dan salah. Etika menjelaskan kepada kita apakah perilaku kita bermoral atau tidak berkaitan dengan hubungan kemanusiaan yang fundamental, bagaimana kita berpikir dan bertindak kepada orang lain dan bagaimana kita inginkan meraka berpikir dan bertindak terhadap kita.

      2.      Pengertian Pedagang Kaki Lima
Pedagang kaki lima berasal dari istilah “kaki lima” yang merupakan warisan sejarah, sebab istilah ini muncul saat pemerintah jajahan Inggris di Indonesia. Pada saat itu Raffles telah mengeluarkan peraturan penggunaan jalan, yakni mengharuskan agar kiri dan kanan jalan selebar lima feet bagi pejalan kaki itu digunakan oleh pedagang untuk menggelar jualannya, karena mereka berjualan di arena lima feet tadi, kemudian dikenal sebagai pedagang kaki lima (Hernawi dalam Sudaryanti 2000:8).
Menurut Eridian dalam Sudaryanti (2000:8) “Pedagang kaki lima ialah orang-orang dengan modal relatif kecil/sedikit berusaha (produksi-penjualan barang-barang/jasa-jasa) untuk memenuhi kebutuhan kelompok konsumen tertentu dalam masyarakat”. Usaha itu dilakukan pada tempat-tempat yang dianggap strategis dalam suasana informal.

      3.      Kendala Pedagang Kaki Lima
·                     Kelemahan Internal
Pedagang kaki lima adalah salah satu kegiatan ekonomi dalam wujud sektor informal. Pedagang kaki lima adalah orang yang membuka usahanya dalam bidang produksi dan jasa dengan menggunakan modal yang relatif kecil dan menempati ruang publik.
PKL pada umumnya mempunyai keterbatasan-keterbatasan untuk melakukan usaha, antara lain: (1) minimnya modal, (2) rendahnya tingkat pendidikan, dan (3) kurangnya akses terhadap kebijakan pemerintah, informasi dan sarana-sarana ekonomi maupun sosial. Usaha-usaha untuk mengatasi kelemahan-kelemahan ini perlu dilakukan agar kelompok masyarakat tersebut menjadi lebih berdaya dalam melakukan usaha, sehingga mereka tidak jatuh kedalam kemiskinan (Siagaan, 1998:146).
Pedagang kaki lima adalah orang yang dengan modal yang relatif sedikit berusaha di bidang produksi dan penjualan barang-barang (jasa-jasa) untuk memenuhi kebutuhan kelompok tertentu di dalam masyarakat, usaha tersebut dilaksanakan pada tempat-tempat yang dianggap strategis dalam suasana lingkungan yang informal (Winardi dalam Haryono, 1989:57). Pedagang kaki lima pada umumnya adalah self-employed, artinya mayoritas pedagang kaki lima hanya terdiri dari satu tenaga kerja. Modal yang dimiliki relatif tidak terlalu besar, dan terbagi atas modal tetap, berupa peralatan, dan modal kerja.

·                     Tantangan Eksternal/ Sosial
Usaha-usaha untuk mengatasi kelemahan-kelemahan ini perlu dilakukan agar kelompok masyarakat tersebut menjadi lebih berdaya dalam melakukan usaha, sehingga mereka tidak jatuh kedalam kemiskinan Pemberdayaan komunitas dalam upaya pengentasan kemiskinan dalam pengertian konvensional umumnya dilihat dari pendapatan (income).

     C.     ANALISIS

Dalam hal ini, akan menganalisis kasus penggusuran PKL yang pernah terjadi di Terminal Depok. Di Terminal Depok banyak sekali PKL yang berjualan tidak beraturan disekitar terminal. Karna banyaknya dan tidak beraturan, sering kali membuat macet dan lingkungan menjadi terlihat kotor dengan sampah-sampah dari pedagang.
Dengan ketidakberaturan PKL sehingga menimbulkan dampak yang negatif bagi lingkungan sekitar. PEMDA setempat akhirnya melakukan penertiban para PKL yang berdagang disekitar terminal. Penertiban ini bertujuan untuk menjadikan Terminal Depok bersih dan rapi, dan para penumpang diterminal maupun orang sekeliling tidak merasa terganggu dengan adanya PKL.
Penertiban yang dilakukan petugas tidak hanya sekali saja, tetapi beberapa kali karna para PKL kembali lagi berjualan ditempat yang tidak sesuai. Para PKL melanggar peraturan dengan alasan ingin mendapat keuntungan dengan berjualan di tempat-tempat stategis sehingga meningkatkan pendapatan mereka. PKL yang tidak terima ditertibkan seringkali melakukan perlawanan kepada petugas yang menertibkan, dan tidak jarang terjadi keributan sehingga kegiatan penertiban tidak kondusif.
Dari kasus diatas dapat dianalisis dari segi etika bisnisnya, yaitu berdagang dengan cara yang tidak menimbulkan kerugian terhadap orang lain, contohnya berdagang di tempat yang tidak sesuai seperti trotoar yang menghalangi pejalan kaki, berjualan di pinggir-pinggir jalan sehingga menimbulkan kemacetan dan sebagainya.
Sebaiknya pemerintah melakukan penertiban PKL utuk dipindahkan ketempat yang sesuai untuk bergagang tanpa menimbulkan hal-hal yang negatif dan pastinya harus strategis. Dan untuk pedagang dapat berjualan ditempat yang sudah ditentukan tanpa harus takut barang dagangannya tidak laku.
Dengan itu kehadiran PKL tidak lagi meresahkan masyarakat sekitar dan pemberdayaan PKL menjadi lebih dipentingkan lagi. PKL yang menerapkan etika bisnis akan membuat kegiatan bisnis menjadi lancar dan menghasilkan keuntungan.

      D.    REFERENSI

http://eprints.uny.ac.id/7990/3/BAB%202-05404241009.pdf. Diakses pada tanggal 1 Januari 2017

http://lib.unnes.ac.id/2735/1/7149.pdf. Diakses pada tanggal 1 Januari 2017