A.
PENDAHULUAN
Etika bisnis adalah serangkaian nilai
moral yang akan membentuk perilaku perusahaan. Perusahaan menciptakan
produk/jasa tidak boleh melanggar hak kekayaan intelektual dan para pengelola
perusahaan dituntut lebih profesional dalam menjalankan bisnis melalui melalui
tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Perusahaan mempunyai tanggungjawab
sosial (corporate social rensponsibility) kepada pelanggannya, kreditor,
pemegang saham, karyawan, lingkungan serta komunitasnya. Sebagai akibat
keputusan yang tidak etis, maka perusahaan dihadapkan pada persoalan gugatan
hukum dan pada akhirnya akan berimplikasi pada nilai perusahaan itu sendiri.
Setiap perusahaan mempunyai
tanggungjawab sosial, yang merupakan suatu pengakuan perusahaan bahwa keputusan
bisnis dapat berdampak baik dan buruk kepada masyarakat. Semua anggota yang ada
pada perusahaan memperhatikan etika bisnis, yaitu serangkaian prinsip yang
harus dilaksanakan ketika menjalankan perusahaan. Implementasi etika bisnis
dapat dimulai melalui etika kerja dalam lingkungan internal perusahaan dan
etika pelayanan kepada masyarakat.
Dalam hal ini ditekankan pada
tanggungjawab kepada lingkungan. Perusahaan harus dapat menjamin bahwa seluruh
kegiatannya selalu memperhatikan dampak yang dapat merusak lingkungan sekitar
perusahaan/pabrik/tempat bisnis.
B.
TEORI
Sebelum kita membahas tentang pencemaran
lingkungan, ada baiknya kita harus mengetahui terlebih dahulu definisi dari
lingkungan itu sendiri. Dalam makalah ini akan disampaikan beberapa defisini
tentang lingkungan.
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997,
lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan
makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan
ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berWawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak
berdaulat, dan yurisdiksinya.
Dalam lingkungan hidup terdapat
ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh
menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,
dan produktivitas lingkungan hidup.
Merujuk pada definisi di atas, maka
lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang
menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan
kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya,
tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan
kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.
Secara hukum maka wawasan dalam
menyelenggarakan penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Wawasan Nusantara.
Sedangkan menurut para ahli antara lain :
1.
Munajat saputra :
Semua benda dan kondisi yang terdapat di dalam ruang dimana manusia itu berada
dan berpengaruh terhadap kelangsungan dan kesejahteraan manusia.
2.
Otto Sumarwoto :
Lingkungan adalah jumlah sebuah benda dan kondisi yang berada di dalam ruang
yang kita tempati yang mempengaruhi Kehidupan manusia.
3.
Emil Salim :
Segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruhnya yang terdapat di dalam ruang
yang mempengaruhi segala yang berada di dalam ruang yang kita tempati.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23
tahun 1997 pada pasal 1 ayat 12 yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan
adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen
lain ke lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat
berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan. Definisi yang panjang
ini dapat di sederhanakan dengan melihat adanya tiga unsur dalam masalah
pencemaran yaitu sumber perubahan akibat kegiatan manusia atau proses alam,
bentuk perubahannya adalah berubahnya konsentrasi suatu bahan dalam lingkungan
dan merosotnya fungsi lingkungan untuk menunjang kehidupan.
Merosotnya kualitas lingkungan juga
tidak akan menjadi perhatian besar jika tidak terkait dengan kebutuhan hidup
manusia sendiri sehingga bahasan tentang pencemaran dan konsep
penanggulangannya lebih mengarah kepada upaya mengenai bentuk kegiatan manusia
yang menjadi sumber pencemaran.
Pencemaran sering pula diklasifikasikan
dalam bermacam-macam bentuk pola pengelompokannya. Pengelompokan menurut jenis
bahan pencemar menghasilkan pencemaran biologis, kimiawi, fisik dan budaya.
Pengelompokan menurut medium lingkungannya dapat menghasilkan
pencemaran udara, air, tanah, makanan dan sosial sedangkan pengelompokan
menurut sifat sumber bisa menghasilkan pencemaran primer dan pencemaran
sekunder.Salah satu upaya dalam pengelolaan lingkungan adalah mengatur beban
pencemaran dari sumbernya baik sumber pencemaran udara, air maupun limbah padat
sehingga informasi tentang besarnya beban pencemaran dari setiap sumber amat
berguna dalam upaya pengelolaan lingkungan tersebut.
-
Macam-macam
Pencemaran Lingkungan:
1.
Pencemaran
Air
Pencemaran air adalah suatu perubahan
keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air
tanah akibat aktivitas manusia. Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi,
badai, gempa bumi dll juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas
air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran. Pencemaran air dapat disebabkan
oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
2.
Pencemaran
Udara
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau
lebih substansifisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat
membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan
kenyamanan, atau merusak properti.
Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh
sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik
seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi
udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat
langsung dan lokal, regional, maupun global.
3.
Pencemaran
Tanah
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana
bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran
ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri
atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah
tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut
minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta
limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat
(illegal dumping).
-
Dampak Pencemaran Lingkungan:
Dampak pencemaran tanah terhadap
kesehatan tergantung pada tipe polutan, jalur masuk ke
dalam tubuh dan kerentanan populasi yang terkena. Kromium,
berbagai macam pestisida dan herbisida merupakan
bahan karsinogenik untuk
semua populasi.Timbal sangat
berbahaya pada anak-anak, karena dapat menyebabkan kerusakan otak, serta
kerusakan ginjal pada
seluruh populasi.
Paparan kronis (terus-menerus)
terhadap benzena pada
konsentrasi tertentu dapat meningkatkan kemungkinan terkena leukemia. Merkuri (air
raksa) dan siklodienadikenal dapat
menyebabkan kerusakan ginjal, beberapa bahkan tidak dapat diobati. PCB dan siklodiena terkait pada
keracunan hati. Organofosfat dan karmabat dapat dapat
menyebabkan ganguan pada saraf otot. Berbagai pelarut yang mengandung klorinmerangsang
perubahan pada hati dan ginjal serta penurunan sistem saraf pusat. Terdapat
beberapa macam dampak kesehatan yang tampak seperti sakit kepala, pusing,
letih, iritasi mata dan
ruam kulit untuk paparan bahan kimia yang disebut di atas. Yang jelas, pada
dosis yang besar, pencemaran tanah dapat menyebabkan kematian.
C.
ANALISIS
Salah satu kasus pencemaran yang terjadi
di lingkungan bisnis adalah pencemaran lingkungan akibat limbah yang bersumber
dari pabrik atau industri kecil kerupuk di sekitar tempat tinggal saya. Lokasi pabrik kerupuk berada di sekitar
rumah-rumah warga dengan tempat yang cukup luas.
Dalam proses produksi kerupuk, seperti
pembuatan adonan kerupuk yang berasal dari ikan-ikan dan tepung-tepung serta
menggoreng kerupuk setelah dijemur, seringkali limbah sisa yang dihasilkan dari
proses produksi dibuang di penampungan limbah yang tidak cukup besar. Karena
proses produksi dilakukan setiap hari, maka limbah yang dibuang tidak
tertampung semua sehingga mengotori halaman disekitar pabrik.
Limbah yang sudah menumpuk juga
menimbulkan bau yang sangat menyengat, dalam hal ini termasuk pencemaran udara.
Selain pencemaran udara, limbah juga menyebabkan pencemaran tanah, karena
limbah yang dibuang tidak terserap tanah secara sempurna sehingga menimbulkan
genangan-genangan yang sangat kotor.
Karena lokasi pabrik yang cukup dekat
dengan rumah-rumah warga, mengakibatkan dampak yang mengganggu warga sekitar
dengan adanya pencemaran lingkungan ini. Jika dihubungkan dengan etika bisnis,
maka sangatlah tidak mencerminkan etika bisnis. Dalam berbisnis harus
mengutamakan etika bisnis, yang dalam hal ini tanggung jawab kepada lingkungan
sekitar.
Dalam mendirikan pabrik sebelumnya haruslah
melakukan riset tentang dampak lingkungannya, seperti tempat/penampungan limbah
yang akan dibuang sebaiknya jauh dari tempat tinggal dan cukup besar, sehingga
tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Etika bisnis sangat erat kaitannya
dengan kelangsungan hidup perusahaan/pabrik, maka sebaiknya tidak melewati
setiap tahapan-tahapannya agar bisnis yang dijalankan baik, berguna dan
berdampak positif terhadap lingkungan sekitarnya.
D.
REFERENSI
http://gedearimbawa.dosen.narotama.ac.id/files/2011/09/Modul-4-Etika-Bisnis-danTanggungjawab-sosial.pdf. Diakses pada tanggal 12 November 2016
http://e-journal.uajy.ac.id/967/3/2EA16190.pdf.
Diakses pada tanggal 12 November 2016