Sabtu, 12 November 2016

Analisis Pencemaran Dalam Berbisnis

      A.    PENDAHULUAN

Etika bisnis adalah serangkaian nilai moral yang akan membentuk perilaku perusahaan. Perusahaan menciptakan produk/jasa tidak boleh melanggar hak kekayaan intelektual dan para pengelola perusahaan dituntut lebih profesional dalam menjalankan bisnis melalui melalui tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Perusahaan mempunyai tanggungjawab sosial (corporate social rensponsibility) kepada pelanggannya, kreditor, pemegang saham, karyawan, lingkungan serta komunitasnya. Sebagai akibat keputusan yang tidak etis, maka perusahaan dihadapkan pada persoalan gugatan hukum dan pada akhirnya akan berimplikasi pada nilai perusahaan itu sendiri.
Setiap perusahaan mempunyai tanggungjawab sosial, yang merupakan suatu pengakuan perusahaan bahwa keputusan bisnis dapat berdampak baik dan buruk kepada masyarakat. Semua anggota yang ada pada perusahaan memperhatikan etika bisnis, yaitu serangkaian prinsip yang harus dilaksanakan ketika menjalankan perusahaan. Implementasi etika bisnis dapat dimulai melalui etika kerja dalam lingkungan internal perusahaan dan etika pelayanan kepada masyarakat.
Dalam hal ini ditekankan pada tanggungjawab kepada lingkungan. Perusahaan harus dapat menjamin bahwa seluruh kegiatannya selalu memperhatikan dampak yang dapat merusak lingkungan sekitar perusahaan/pabrik/tempat bisnis.

      B.     TEORI

Sebelum kita membahas tentang pencemaran lingkungan, ada baiknya kita harus mengetahui terlebih dahulu definisi dari lingkungan itu sendiri. Dalam makalah ini akan disampaikan beberapa defisini tentang lingkungan.
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berWawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.
Secara hukum maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Wawasan Nusantara. Sedangkan menurut para ahli antara lain :
    1.      Munajat saputra : Semua benda dan kondisi yang terdapat di dalam ruang dimana manusia itu berada dan berpengaruh terhadap kelangsungan dan kesejahteraan manusia.
    2.      Otto Sumarwoto : Lingkungan adalah jumlah sebuah benda dan kondisi yang berada di dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi Kehidupan manusia.
     3.      Emil Salim : Segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruhnya yang terdapat di dalam ruang yang mempengaruhi segala yang berada di dalam ruang yang kita tempati.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 pada pasal 1 ayat 12 yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan. Definisi yang panjang ini dapat di sederhanakan dengan melihat adanya tiga unsur dalam masalah pencemaran yaitu sumber perubahan akibat kegiatan manusia atau proses alam, bentuk perubahannya adalah berubahnya konsentrasi suatu bahan dalam lingkungan dan merosotnya fungsi lingkungan untuk menunjang kehidupan.
Merosotnya kualitas lingkungan juga tidak akan menjadi perhatian besar jika tidak terkait dengan kebutuhan hidup manusia sendiri sehingga bahasan tentang pencemaran dan konsep penanggulangannya lebih mengarah kepada upaya mengenai bentuk kegiatan manusia yang menjadi sumber pencemaran.
Pencemaran sering pula diklasifikasikan dalam bermacam-macam bentuk pola pengelompokannya. Pengelompokan menurut jenis bahan pencemar menghasilkan pencemaran biologis, kimiawi, fisik dan budaya. Pengelompokan menurut medium lingkungannya dapat menghasilkan pencemaran udara, air, tanah, makanan dan sosial sedangkan pengelompokan menurut sifat sumber bisa menghasilkan pencemaran primer dan pencemaran sekunder.Salah satu upaya dalam pengelolaan lingkungan adalah mengatur beban pencemaran dari sumbernya baik sumber pencemaran udara, air maupun limbah padat sehingga informasi tentang besarnya beban pencemaran dari setiap sumber amat berguna dalam upaya pengelolaan lingkungan tersebut.

      -          Macam-macam Pencemaran Lingkungan:

       1.      Pencemaran Air
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa bumi dll juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran. Pencemaran air dapat disebabkan oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
      2.      Pencemaran Udara
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansifisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global.
    3.      Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).

      -          Dampak Pencemaran Lingkungan:

Dampak pencemaran tanah terhadap kesehatan tergantung pada tipe polutan, jalur masuk ke dalam tubuh dan kerentanan populasi yang terkena. Kromium, berbagai macam pestisida dan herbisida merupakan bahan karsinogenik untuk semua populasi.Timbal sangat berbahaya pada anak-anak, karena dapat menyebabkan kerusakan otak, serta kerusakan ginjal pada seluruh populasi.
Paparan kronis (terus-menerus) terhadap benzena pada konsentrasi tertentu dapat meningkatkan kemungkinan terkena leukemiaMerkuri (air raksa) dan siklodienadikenal dapat menyebabkan kerusakan ginjal, beberapa bahkan tidak dapat diobati. PCB dan siklodiena terkait pada keracunan hatiOrganofosfat dan karmabat dapat dapat menyebabkan ganguan pada saraf otot. Berbagai pelarut yang mengandung klorinmerangsang perubahan pada hati dan ginjal serta penurunan sistem saraf pusat. Terdapat beberapa macam dampak kesehatan yang tampak seperti sakit kepala, pusing, letih, iritasi mata dan ruam kulit untuk paparan bahan kimia yang disebut di atas. Yang jelas, pada dosis yang besar, pencemaran tanah dapat menyebabkan kematian.


      C.    ANALISIS

Salah satu kasus pencemaran yang terjadi di lingkungan bisnis adalah pencemaran lingkungan akibat limbah yang bersumber dari pabrik atau industri kecil kerupuk di sekitar tempat tinggal saya.  Lokasi pabrik kerupuk berada di sekitar rumah-rumah warga dengan tempat yang cukup luas.
Dalam proses produksi kerupuk, seperti pembuatan adonan kerupuk yang berasal dari ikan-ikan dan tepung-tepung serta menggoreng kerupuk setelah dijemur, seringkali limbah sisa yang dihasilkan dari proses produksi dibuang di penampungan limbah yang tidak cukup besar. Karena proses produksi dilakukan setiap hari, maka limbah yang dibuang tidak tertampung semua sehingga mengotori halaman disekitar pabrik.
Limbah yang sudah menumpuk juga menimbulkan bau yang sangat menyengat, dalam hal ini termasuk pencemaran udara. Selain pencemaran udara, limbah juga menyebabkan pencemaran tanah, karena limbah yang dibuang tidak terserap tanah secara sempurna sehingga menimbulkan genangan-genangan yang sangat kotor.
Karena lokasi pabrik yang cukup dekat dengan rumah-rumah warga, mengakibatkan dampak yang mengganggu warga sekitar dengan adanya pencemaran lingkungan ini. Jika dihubungkan dengan etika bisnis, maka sangatlah tidak mencerminkan etika bisnis. Dalam berbisnis harus mengutamakan etika bisnis, yang dalam hal ini tanggung jawab kepada lingkungan sekitar.
Dalam mendirikan pabrik sebelumnya haruslah melakukan riset tentang dampak lingkungannya, seperti tempat/penampungan limbah yang akan dibuang sebaiknya jauh dari tempat tinggal dan cukup besar, sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Etika bisnis sangat erat kaitannya dengan kelangsungan hidup perusahaan/pabrik, maka sebaiknya tidak melewati setiap tahapan-tahapannya agar bisnis yang dijalankan baik, berguna dan berdampak positif terhadap lingkungan sekitarnya.

      D.    REFERENSI

http://e-journal.uajy.ac.id/967/3/2EA16190.pdf. Diakses pada tanggal 12 November 2016