A. Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa inggris, co dan operation. Co berarti bersama sementara operation berarti usaha. Penggabungan kedua kata ini akan menghasilkan kata usaha bersama. Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi dalam undang – undang no. 25 tahun 1992 pasal 1 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
B. Sejarah Koperasi
1. Sejarah Lahirnya Koperasi
1. 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th. 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
2. 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
3. 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredich W. Raiffesen
4. 1808 -1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
5. 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
v Sejarah
Koperasi Di Indonesia
Sejarah singkat
gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari
usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Koperasi dikenalkan di
Indonesia oleh seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada
tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres
koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Ø 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali
koperasi di Indonesia (Sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabai
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan teman-temannya Mendirikan Bank Simpan
Pinjam untuk menolong teman sejawatnya dan para pegawai negeri pribumi
melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.
Ø Bank
Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14
tahun 1967 tentang pokok – pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving
Bank for Native Civil Servants”
Ø 1920 diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volkscredetwezen. Komisi ini
diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia
Ø 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan
koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
Ø 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya
Ø 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional
Koperasi I (MUNASKOP I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi
Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
Ø 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang
No. 14 th. 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis)
diterapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan MUASKOP II di Jakarta
Ø 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang
No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti
dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Ø Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan
Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
C. Konsep – Konsep Koperasi
Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi negara berkembang :
1.
Konsep
Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan – kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk masuk menjadi anggota koperasi. Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”.
Konsep Koperasi Barat merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan – kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk masuk menjadi anggota koperasi. Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep Koperasi Sosialis merupakan Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi Negara Berkembang adalah Koperasi yang sudah berkembang dengan cirinya tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Campur tangan ini memang bisa dimaklumi karena bila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya itu sendiri.
D. Prinsip – Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi
yaitu:
Prinsip ke dalam :
a) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b) pengelolaan dilakukan secara demokratis
c) pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota
d) pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
e) kemandirian
Prinsip ke dalam :
a) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b) pengelolaan dilakukan secara demokratis
c) pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota
d) pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
e) kemandirian
Prinsip ke luar :
a) pendidikan perkoperasian
b) kerjasama antar koperasi
a) pendidikan perkoperasian
b) kerjasama antar koperasi
E.
Jenis-jenis Koperasi di Indonesia
1. Koperasi
Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
·
Koperasi Produksi (Koperasi Produksi
melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
·
Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi
menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
·
Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan
Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
·
Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba
Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
2.
Berdasarkan
keanggotaannya
Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan
para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar
beranggotakan para pedagang pasar)
Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa
beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi
terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan
warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
3.
Berdasarkan
Tingkatannya
Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi
yang beranggotakan orang-orang)
Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan
koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
4.
Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya
Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi
kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan
dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu
penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi
jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi
tersebut).
F.
Bentuk-Bentuk
Koperasi
A. Bentuk koperasi sesuai PP No. 60 /
1959:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan
dengan pembagian wilayah administrasi.
B. Bentuk Koperasi yang disesuaikan
Dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan ( Sesuai PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
• Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi
• Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan
Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
C. Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota –
anggotanya terdiri dari orang – orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota
– anggotanya adalah organisasi koperasi.
SUMBER